AUDIENSI BUPATI DENGAN FKPP DAN RMI MAGETAN

Religi

AUDIENSI BUPATI DENGAN FKPP DAN RMI MAGETAN
.
MAGETAN, (MJ)–Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H., M.Si melaksanakan audiensi dengan perwakilan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan RMI Magetan Kamis di ruang jamuan Pendapa Surya Graha.(18/06)



Acara digelar menindaklanjuti hasil silaturahmi Gubernur Jawa Timur, PWNU dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, terkait teknis pengembalian santri yang dikembalikan ke pondok pesantren masing-masing setelah adanya pandemi covid-19. Mengingat Magetan sendiri mempunyai sekitar 48 pondok pesantren (yang terdaftar di Kemenag Magetan) dan beberapa santrinya berasal dari luar daerah Magetan.
.
Bupati Suprawoto menegaskan agar para pengasuh pondok pesantren benar-benar disikapi dengan baik dan menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan. Termsuk persiapan pondok dengan penyemprotan disinfektan dan ketersediaan thermogun.
.
Terkait mekanisme kembalinya santri luar daerah (Magetan) yang kembali ke pondok pesantren,dipastikan santri dalam keadaan sehat, dan apabila memungkinkan yang luar daerah di rapid test terlebih dahulu, karantina / isolasi mandiri selama 14 hari, jika ada gejala segera dibawa ke pelayanan kesehatan.
.
” Covid mengajarkan hikmah tersembunyi bagi kita. Di setiap peristiwa krisis bukan hanya persoalan atau cobaan yang mendera kita yang harus disikapi, tetapi jadikan munculnya sebuah prestasi “, pesan Bupati Suprawoto. Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa situasi saat ini harus menyadarkan dan meredam kekhawatiran kepada masyarakat bahwa pondok pesantren “baik-baik” saja. Karena meskipun semua terbatas, akan tetapi bukan suatu halangan untuk tetap produktif.
.
Kepala Kemenag Magetan menambahkan pada dasarnya 15 Juni 2020 kemarin, kegiatan pondok pesantren yang berkenaan dengan madrasah diniyah bisa dilakukan dengan catatan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk KBM Madrasah Formal tetap mengacu kepada kebijakan dari Kemendikbud. Selain itu, pihak pondok pesantren juga wajib mengajukan permohonan atau pemberitahuan ke Kemenag sebelum pelaksanaan kegiatan sehingga ada koordinasi dan pengecekan kesiapan pondok pesantren tersebut oleh dinas kesehatan melalui puskesmas terdekat. (Red/humpro)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *