Ingin Memiliki Sepedah Motor Tril Pengepul Barang Rosok Embat Sepeda Motor Beat Di Jual Lewat FB

Religi

Ingin Memiliki Sepedah Motor Tril Pengepul Barang Rosok Embat Sepeda Motor Beat Di Jual Lewat FB

Megapolitanjatim.Com.BLITAR – Polres Blitar telah berhasil mengamankan pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor yang menimpa warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar hampir dua pekan yang lalu.

Hal itu disampaikan dalam Press release oleh Waka Polres Kompol Himawan Setiawan S.I.K dihalaman Polres Blitar, Jumat siang (12/06/2020).

Kompol Himawan Setiawan S.I.K menyampaikan, kejadian yang menimpa Samsudin warga Desa Rejowinangun , Kecamatan Kademangan tersebut terjadi pada hari minggu, (31/05/2020) sekitar pukul 17. 00 Wib.

“Tersangka berinisial RAS, asal Desa Bagelen ini, sehari-harinya bekerja di rumah korban sebagai pengepul barang rosok. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengambil kunci kontak sepeda motor beat yang ada di rak piring di dapur dan selanjutnya mengambil sepeda motor beat yang diparkir di depan dapur dengan menggunakan kunci kontak asli motor tersebut. Saat pelaku melakukan pencurian korban sedang tidur. Sedangkan dua karyawan lain yaitu BY dan SL tengah mandi namun mendengar suara sepeda motor beat di stater dan sudah tidak ada lagi ditempat semula,” terang Kompol Himawan.

“Selanjutnya sepeda motor beat milik korban dibeli oleh seseorang di yang dikenal lewat media sosial facebook di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, dengan harga 2 juta dan OPPO F5 . Dan melalui FB pula uang penjualan honda beat dibelikan sepeda motor triel bermesin tiger dengan harga Rp 2,8 juta. Untuk menambah kekurangan uang HP OPPO F5 dijual laku 900 ribu. Dan selanjutnya mendapatkan kendaraan triel dengan cara COD di Padas lintang kebumen Jawa Tengah. Dengan menaiki kendaraan triel hasil pembelian dari uang penjualan hasil kejahatan tersebut kembali menuju ke arah Kabupaten Blitar. Dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RAS tersebut,” seperti yang disampaikan Kompol Himawan dalam press release resmi Polres Blitar.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar 10 juta. Sedangkan sebagai barang bukti.

• 1 (satu) buah BPKB Honda beat AG 5056 PY tahun 2016 warna hitam noka HM1JFZ217GK362804 nosin JFZ1E1375253
• 1 (satu) buah STNK Honda beat AG 5056 PY an Muhamad Aenal Abidin .
• 1 (satu) unit Honda trail dengan mesin Tiger dengan nomer mesin MC11E1009169.
Kejadian perkara saat ini ditangani Polres Blitar dengan menetapkan dan memeriksa RAS (pria berumur 22 tahun) tersebut, sebagai tersangka perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.

Penulis : Basuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *