Komnas Perlindungan Anak Bireuen-Aceh: Jangan Ada Pungli dan Jual Beli Kursi dalam PPDB
Megapolitanjatim.com||Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020 telah dimulai.Wakil Ketua Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum Komnas Perlindungan Anak Bireuen-Aceh Qadarisa Putra.SH mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penyelewengan dalam proses PPDB tersebut.
Komnas Perlindungan Anak Bireuen-Aceh mengimbau jangan sampai ada praktik jual beli kursi dan pungutan liar.
“Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu.ujar Qadarisa ( 07/06/2020 )
Di tahun ini penerapan sistem zonasi, Qadarisa berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Sesuai dengan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB, pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut mewajibkan seluruh sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk mengumumkan secara terbuka proses PPDB mulai dari persyaratan, proses seleksi, daya tampung hingga hasil penerimaan.terang Qadarisa