Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, S.H., M.Si meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan

Ekonomi Kesehatan Pemerintah Peristiwa Politik

Magetan,Megapolitnjatim.com||Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, S.H., M.S meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan rabu,(27/5/20). Peninjauan ini guna melihat perkembangan MPP selama masa Pandemi Covid-19 sekaligus untuk memastikan kesiapan pelayanan publik di Kabupaten Magetan dalam menyambut era New Normal. New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Pelayanan publik di era new normal adalah wujud pelayanan prima berdasarkan protokol kesehatan. Nantinya MPP harus dilengkapi alat-alat penunjang kesehatan, seperti pemindai suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, wajib bermasker, dan alat pelindung diri bagi petugas. Selain itu harus ada pengaturan antrian sehingga tidak menimbulkan kerumunan masyarakat dalam satu tempat.Bupati Suprawoto berharap bahwa MPP tetap mempersiapkan diri apabila sewaktu-waktu pelayanan akan dibuka kembali, tentunya mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati, S.Sos, M.Si selaku penanggung jawab MPP menyampaikan bahwa selama masa pandemi Covid-19 memang MPP Kabupaten Magetan telah menutup seluruh layanan. Pelayanan dilaksanakan secara online atau sesuai kebijakan masing-masing instansi. DPMPTSP juga telah melakukan berbagai inovasi selama masa pandemi Covid-19 ini, diantaranya melalui pelayanan secara online, pelayanan tanpa tatap muka, penyediaan kotak berkas, pengiriman izin melalui Pos, dan survey perizinan secara online.

Selama penutupan MPP ini telah dilakukan pengembangan dan penambahan sarana prasarana, mulai dari pemasangan vinyl lantai, penambahan toilet, pemasangan pintu harmonika. Termasuk dalam rangka persiapan pelayanan pada masa Covid-19 seperti penyediaan tempat cuci tangan, pemakaian APD bagi petugas pelayanan, dan pemasangan sekat pada meja pelayanan sehingga bisa mencegah kontak langsung antara pemohon dan petugas. Selain itu juga akan dilakukan pengembangan untuk layanan kepolisian (SIM, SKCK) dan layanan keimigrasian yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021. Melalui berbagai upaya ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap bisa terlaksana dengan tetap berpedoman pada pencegahan penularan Covid-19. (Sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *