Dirumahkan dari Aljazair, 19 TKI Blitar Langsung Dikarantina 14 Hari

Kesehatan Pemerintah Peristiwa Sosial

Dirumahkan dari Aljazair, 19 TKI Blitar Langsung Dikarantina 14 Hari

BLITAR, (MJ)- Kabupaten Blitar kembali menerima 19 orang pemudik yaitu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dirumahkan perusahaan dari Aljazair. Begitu datang, mereka harus mematuhi himbauan pemerintah langsung menjalani karantina 14 hari.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan beberapa hari lalu Pemkab Blitar sudah mendapat informasi dari kedutaan, jika akan dipulangkan TKI dari Aljazair. “Informasinya itu melalui telepon dari petugas kedutaan, mereka pulang karena dirumahkan perusahaan,” tutur Krisna, Sabtu (1/5/2020).

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Pemkab Blitar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak kedutaan. “Kita berharap yang dipulangkan sudah diperiksa kesehatannya terkait Covid-19, serta tidak dalam kondisi sakit,” jelas Krisna.

Dalam komunikasi tersebut disepakati, TKI asal Blitar yang dipulangkan akan diperiksa kesehatannya. Oleh pihak yang berwenang, serta tidak akan memulangkan TKI yang tidak sehat ungkapnya.

Ternyata sesuai dengan informasi awal tersebut, hari ini Sabtu (1/5/2020) sekitar jam 10.00 WIB rombongan bus no 18 sesuai dengan data yang dibawa para TKI.

Tertulis ada 19 orang asal Blitar, yang diturunkan dibeberapa titik diantaranya di Kantor Desa Tlogo, Kademangan dan Kantor Bupati Blitar Kanigoro.

“Begitu sampai, mereka harus menjalani karantina di desa masing-masing,” tegasnya.

Seperti dilakukan di Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, ada 2 warga mereka yang termasuk TKI pulang dari Aljazair tersebut. “Karena sesuai dengan protap pencegahan Covid-19 di Desa Karangsono, siapa pun yang dari negeri harus menjalani karantina 14 hari,” kata Kades Karangsono, Bagas sapaan hari – harinya.

Kedua warga Desa Karangsono tersebut yaitu Tomi Efendi dan Sodikin Soponyono, juga menunjukkan surat keterangan telah diperiksa dari Kementrian Kesehatan.

Namun karena mereka telah menempuh perjalanan melintasi daerah zona merah, maka tetap wajib menjalani karantina 14 hari.

“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, serta melindungi warga Desa Karangsono,” tandas Bagas panggilan Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono.

(Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *