Resimen I Paspelopor Berhasil Tangkap CB (20) dan SR (50) Dikala Bawa Obat Tanpa Ijin Edar Resmi

Religi

Tanah Abang (Jakarta Pusat), (MJ)- Patroli kendaraan bermotor Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Abang, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang membawa obat tanpa ijin edar resmi, lokasi penangkapan terhadap kedua tersangka di Jembatan Tanah Tinggi Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, Minggu (19/04/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP Bayu Arswendo, didampingi Bharada Abdul Aziz dan personel Satpol PP Tanah Abang.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka inisial CB (20) dan SR (50). Mereka berdua kedapatan membawa obat tanpa ijin edar resmi jenis Tramadol sejumlah 365 butir dan Hexymer sejumlah 320 butir,” kata AKP Bayu Arswendo.

AKP Bayu Arswendo menambahkan, kemudian kedua tersangka kami serahkan ke piket Mapolsek Tanah Abang, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Komandan Resimen I Paspelopor Kombes Pol Reeza Herasbudi, membenarkan tentang adanya penangkapan dua tersangka yang membawa obat tanpa ijin edar resmi.

“Personel Resimen I Paspelopor saat itu sedang. melakukan patroli kendaraan bermotor, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan memberikan himbauan kepada masyarakat jangan berkumpul dan berkerumun dalam pemberlakuan PSBB. Tak disangka mendapati kedua tersangka CB dan SR dilokasi TKP dimana patroli dilakukan, mereka berdua kedapatan membawa obat tanpa ijin edar resmi jenis Tramadol dan Hexymer,” kata Kombes Pol Reeza Herasbudi. (Oman/Sof).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *