Gubernur; Dana Desa Untuk Konversi Bantuan Tunai Warga Terdampak Covid-19

Ekonomi Kesehatan Pemerintah Peristiwa Politik Sosial

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat rilis update sebaran Covid-19 di gedung negara Grahadi Surabaya, Kamis (16/4/2020).

Megapolitanjatim.com- Masyarakat terdampak corona virus disease (Covid-19) mendapatkan angin segar. Pasalnya, Dana Desa bisa digunakan untuk bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu perbulan selama selama 3 bulan dengan besaran maksimal sebesar 35 persen dari total Dana Desa yang diberikan ke masing-masing desa.

“Menteri Desa sudah terbitkan Surat Edaran tentang penyaluran Dana Desa untuk konversi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan potensi maksimal 35 persen dari total Dana Desa,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat rilis update sebaran Covid-19 di gedung negara Grahadi Surabaya, Kamis (16/4/2020).

Menurut Khofifah, total Dana Desa se- Jatim sebanyak Rp 7,654 triliun, sehingga potensi maksimal Dana Desa di Jatim yang bisa digunakan untuk konversi BLT sebanyak Rp 2,322 triliun. “Dari Rp 2,322 triliun itu, keluarga miskin yang bisa disasar sebanyak 1.286.374 keluarga miskin,” beber mantan Menteri Sosial ini.

Ia juga mengingatkan bahwa Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ini berbasis keluarga, bukan rumah tangga (Kepala Keluarga) sehingga sangat mungkin dalam satu keluarga ada lebih dari satu kepala keluarga yang bisa menerima bantuan.

“Data terakhir verifikasi program bantuan sembako itu tahun 2016, sehigga sangat mungkin bertambah karena ada anaknya yang menikah. Di Jatim keluarga penerima bantuan sembalo untuk 9 bulan ada sebanyak 1,042 juta keluarga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Jatim, M Yasin menambahkan bahwa keluarga terdampak Covid-19 yang dapat menerima BLT memiliki beberapa persyaratan.

Diantaranya, ada anggota keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Kemudian belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kelurga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga miskin yang ada anggota keluarganya sakit menahun dan kronis.

“Untuk pendataan calon kelurga penerima BLT, desa bisa menggunakan tim relawan desa dibantu pendamping PKH. Selanjutnya hasilnya pendataan di musyawarahkan tingkat desa lalu ditandatangani dan diajukan ke Bupati melalui Camat supaya bisa segera dilakukan verifikasi,” pungkas M Yasin. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *