Kapolri: Aksi Penjarahan Belom Ditemukan Selama Situasi Pandemi Virus Corona

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan sejak kasus positif Covid-19 atau Virus Corona di tanah air, aksi penjarahan belum ditemukan. Kapolri memastikan akan menindak tegas bila ada yang memanfaatkan situasi Pandemi global ini.

“Sejak dinyatakan resmi 2 WNI positif Corona, Polri telah meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh jajaran salah satunya langkah gakkum kejahatan yang menimbulkan gejolak masyarakat di beberapa daerah seperti penegakkan hukum terhadap aksi penjarahan,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/03/2020).

“Penjarahan sampai hari ini alhamdulilah tidak ada laporan kasus dan kejadian terakit dengan penjarahan,” jelasnya.

Selain aksi penjarahan, Polri juga melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan melalui satgas pangan. Sejauh ini sudah ada 15 kasus penimbunan bahan pangan yang sedang dalam proses penyelidikan.

“Terkait penegakkan hukum terhadap penimbunan bahan pangan sampai saat ini telah ditangani 15 kasus penimbunan bahan pangan dan sedang dalam penyelidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, pengawasan juga dilakukan terhadap kelangkaan masker di tengah wabah Virus Corona. Selama hampir 1 bulan, Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dengan 37 tersangka.

“Kemudian penanganan dalam kasus penimbunan alat kesehatan dari tanggal 2 sampai 27 Maret, sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka dan keseluruhan tersangka tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *