Siasati Pandemi Convid-19 Jajaran Kejaksaan Siap Gelar Sidang Gunakan Video Conference

Hukum Pemerintah Peristiwa

JAKARTA-Meskipun Wabah Covid-19 menjangkiti seluruh negeri namun penegakan hukum tidak boleh berhenti, demikian juga penanganan kasus sebab penahanan tersangka mempunyai batasan waktu yang tidak boleh dilanggar.

Untuk mengatasi kebuntuan di tengah pandemi Covid-19 ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengutarakan ide menggelar sidang dalam bentuk Video Conference (Vicon) dan menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (Kajati) untuk memwujudkan idenya.

“Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video Conference.

Tantangan itu disampaikan Burhanuddin saat melaksanakan video conference dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi, Selasa (24/3/2020).

Kepada Kajati yang telah melaksanakan sidang melalui Vicon diminta agar mengirim laporannya, untuk dijadikan panduan dan diterapkan se-Indonesia.

“Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,” kata Burhanuddin.Menurutnya, dengan menggelar sidang melalui Vicon, semua pekerjaan penegak hukum bisa tuntas dan tak terpengaruh ancaman Covid-19.

Ternyata sudah ada daerah yang telah menggelar sidang menggunakan fasilitas Vicon. Hal itu dibuktikan Kajati Kepulauan Riau Sudarwidadi yang melaporkan telah menggelar sidang melalui Vicon pada kasus narkotika dengan terdakwa Harifudin pada Rabu (18/3/2020) di Pengadilan Negeri Karimun.

Dia menjelaskan saat Vicon berlangsung, terdakwa berada di rumah tahanan, sedangkan hakim duduk di ruang sidang sedangkan jaksa duduk di kantor Kejari.Saat ini, kata Sudarwidadi, perkara tersebut telah mendapat amar putusan inkrah atau bersifat final. “Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap),” katanya.

Sementara Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta Masyhudi melaporkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan sidang melalui Vicon pada Senin (30/3/2020). Kejari Yogyakarta telah melakukan koordinasi dengan pengadilan dan lapas terkait

“Kami sudah koordinasi dengan pengadilan dan lapas. Bahkan, kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” kata Masyhudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *