KPU RI Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

Pemerintah Politik

Jakarta,Megapolitanjatim.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Penunandaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam surat keuputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman pada 21 Maret 2020 lalu.

Hal itu diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia. “Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” tertulis bunyi keputusan KPU yang dikutip dari SK KPU yang diterimah media ini, Sabtu, 21 Maret 2020.Berdasarkan Surat Keputusan Tersebut, setidaknya ada empat tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaannya yakni : Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa kelurahan dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutahiran data pemilih, dan yang ke Empat, adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penetapan keputusan ini, KPU RI berlandaskan pada peraturan hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni Pasal 120 dan Pasal 121. Diaman Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 21 Maret 2020. “Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkanya,” bunyi dalam dokumen Keputusan KPU itu lagi

Adapun rincian empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaanya yakni ;

  1. Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara : 23 Maret s.d 23 November 2020, dengan ketentuan :

Dalam hal PPS suda dilantik maka masa kerjanya ditunda;
Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaanya harus berkoordinasi dengan pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).

  1. Verifikasi Syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari:

Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS : 26 Maret s.d 2 April 2020;
Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS; 26 Maret 2020 s.d 15 April 2020;
Rekapitulasi dukungan ditingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d 22 April 2020;
Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d 24 April 2020;
Rekapitulasi dukungan di tingkat Provinsi: 25 April 2020 s.d 26 April 2020:
Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota: 27 April 2020 s.d 28 April 2020.
Penyerahan syarat dukungan perbaikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d 1Mei 2020;
Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d 2 Mei 2020:
Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan: 1 Mei 2020 s.d 9 Mei 2020;
Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/kota: 10 Mei 2020 s.d 12 Mei 2020;
Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 20220 s.d 15 Mei 2020;
Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei s.d 21 Mei 2020:
Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d 24 Mei 2020:
Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 25 Mei 2020 s.d 26 Mei 2020;
Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d 28 Mei 2020.
Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 s.d 17 Mei 2020.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan yang terdiri dari:
Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020;
Pencocokan dan penelitian pada tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *