MAGETAN – MEGAPOLITAN JATIM – 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, S.I.K. saat diadakannya Press Realese yang digelar di Mako Polres Magetan, Selasa, (24/03/2020).
AKBP Festo Ari Permana, S.I.K. mengatakan modus ketiga pelaku saat melancarkan aksinya ialah mendorong motor hasil curian ditempat yang sepi, lalu menghidupkannya dengan kabel.
“Modusnya setelah melakukan pencurian dari TKP, pelaku mendorong motor tersebut ke tempat yang dinilai sepi, lalu dibongkar, terus dibuka bagian kabelnya lalu dihidupkan,” ujar AKBP Festo.
Setelah berhasil mencuri unit sepeda motor, pelaku menjualnya pada salah satu pelaku yang tertangkap berinisial MS, yang tak lain bertindak sebagai penadah motor curian.
“Setelah motor berhasil dibawa kabur, kedua pelaku menjualnya pada MS yang bertindak sebagai penadah,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Magetan menyita 13 barang bukti berupa motor curian dari hasil kejahatan di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pelaku.
“Total jumlah TKP ada 12, yaitu di Magetan ada 5, serta sisanya di Madiun dan Ngawi. Sedangkang untuk barang bukti kami menyitq 13 unit motor hasil curian, dan beberapa peralatan yang digunakan untuk memudahkan aksi pelaku,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya polisi menjerat tersangka SS dan EW dengan pasal 363 KUHP subsidair 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka MS akan dijerat dengan pasal 481 KUHP subsidair 480 KUHP tentang Penadah Barang Kejahatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Vha)