Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Terancam 12 Tahun Penjara
Megapolitanjatim.com – JAKARTA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana. Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. “Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa Fedrik Adhar sebagaimana […]
Continue Reading