Jokowi menaikkan besaran santunan kematian bagi TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan besaran santunan kematian bagi TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. MEGAPOLITANJATIM,Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan Kedua PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan. Keputusan yang ada pada PP itu pun sudah ditandatangani […]
Continue Reading