MEGAPOLITANJATIM,Beredar di jejaring sosial foto Alfin Andrian (24) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sedang bersimpuh di pangkuan ayahnya. Kemudian diberi keterangan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas bersyarat itu TIDAK BENAR alias HOAX.
Faktanya :
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, informasi tersebut adalah kabar bohong atau hoaks, Rabu (16/9/2020) siang.
Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
Bahkan penyidik Polresta Bandar Lampung sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
‘Tersangka Alfin dijerat dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dengan pemberatan dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam” pungkasnya.
Mari Bijak Bermedia Sosial. Saring sebelum Sharing
Lawan Hoax, Tolak Hoax, Tangkal Hoax dan Laporkan Hoax
STOP HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian, dan SARA)