Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus korona atau Covid-19 di Daerah. Dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Dalam surat edarannya, Tito meminta Pemerintah Daerah harus menjamin sumber penghasilan warga dengan memberikan subsidi. Tito meminta Pemda untuk menyiapkan fasilitas kesehatan di tengah mewabahnya Covid-19.
“Dalam hal pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” tulis Tito dalam Surat Edarannya, Senin (30/3).
Mantan Kapolri ini pun menyampaikan, Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 di tingkat provinsi maupun kabupater/kota dengan mempertimbangkan kajian penilaian kondisi daerah yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan.
“Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota bisa menetapkan status bencana Covid- 19,” ucap Tito.
Bahkan, Pemerintah Daerah harus malakukan sosialisasi pembatasan sosial atau social distancing dan
karantina mandiri atau self-quarantine yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol terkait Covid-19.
“Melibatkan asosiasi profesi, tenaga professional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan mas’yarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah,” tukas Tito. (*)
Sumber: fajar.co.id