Kapolresta “Setiap Warga Negara Punya Hak Sampaikan Pendapat Dimuka Umum, Namun Ada Aturan”
MEGAPOLITANJATIM,Polresta Jayapura Kota – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati aturan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum susuai perudang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkannya ketika diKonfirmasi di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (17/8) sore.
Menurut AKBP Gustav, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dimukan umum berdasarkan amanat Undang-Undang, bahkan pihak kepolisian tidak membantah hal tersebut.
“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, pertama yakni tidak menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia, apabila konteksnya mengara kesitu kami tidak ijinkan. Sementara poin kedua yakni berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Apabila dua poin itu dipenuhi silahkan saja untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun Kata Kapolresta sejak bulan maret mulai Pamdemi Covid-19, pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota maupun Polda Papua tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum.
“Kami sejak bulan Maret tidak keluarkan ijin keramaian, kalau pun ada itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalau berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan ijin,” terang Kapolresta.
Sementara terkait dengan aksi pembubaran paksa yang dilakukan pihaknya terhadap sekelompok masa yang mengatasnamakan ULMWP itu memang bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kenapa Kami bubarkan karena dua hal point penting yang merupakan dasar yang berpatokan dalam undang-undang tidak penuhi sehingga kami tidak keluarkan ijin. Bahkan mereka nekat melakukan aksi sehingga kami terpaksa bubarkan, dimana ketika itu sempat terjadi bentrok yang mana mereka melempari petugas dengan batu,” tuturnya. (*)