LIRA Magetan Desak Polda Jatim Rekan Ivan Kasus Intimidasi  Yang Berbaju Merah Untuk Di Proses Hukum.

Hukum Pemerintah Pendidikan Peristiwa

LIRA Magetan Desak Polda Jatim Rekan Ivan Kasus Intimidasi  Yang Berbaju Merah Untuk Di Proses Hukum.

Magetan, Usai ditahannya Ivan Sugianto Pelaku intimidasi meminta salah satu siswa dipaksa Sujud dan menggonggong menurut Bupati LIRA Magetan Sofyan ini baru babak pertama.

“Ini baru babak pertama, trus Bagaimana untuk  berbaju merah yang di lokasi sempat memiting ayah Siswa jangan sampai di biarkan lolos saja, saya minta Polda Jatim untuk memeriksa juga,” Ujarnya, Jum’at (15/10/24).

Menurutnya di Pasal 21 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014. Yang di dalamnya menjelaskan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental dan juga tertuang pada Pasal 54 UU No.35 Tahun 2014. Yang di dalamnya mengatur bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

” Dia baju merah ikut peran serta saat di Lokasi bersama ivan dengan gaya memiting leher orang tua korban, Apalagi Ivan sebagai pengusaha tempat hiburan malam ini telah melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum untuk di kembangkan juga ,” jelasnya.

Sofyan berharap kepada Polda Jatim untuk memeriksa juga Aksi baju merah yang mentang mentang seperti di video tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi Polri sudah tegas memproses hukum atas tindakan tak terpuji yang dilakukan ivan, tapi saya meminta dan mendesakbaksi yang berbaju merah seperti sok jagoan ikut di periksa juga buat pembelajaran agar dunia pendidikam tidak tercoreng”, pungkasnya. (Red)