Banyak Kecurangan, DPD AWI Jatim Terus Telusuri di Alat UTTP Yang Kurang Transparan.
Magetan,Setelah pemberitaan di beberapa media, Sofyan terus melakukan penelusuran di Pasar bersama pedagang yang merasa resah karena Timbangan Tera Ulang dan lagi lagi menerima pengaduan dari pedagang yang merasa di rugikan.
Metrologi memang memiliki peran penting untuk melindungi para pedagang juga sebagai konsumen, Sedangkan salah satu Ketua Organisasi Pers Jawa Timur bersama rekan medianya menyerukan kembali kepada pemerintah daerah agar tujuan yang di gaungkan benar benar di terapkan.
“Salah satu tujuan pemerintah daerah sudah sangat jelas dengan menyelenggarakan Tera Ulang dan Pengawasan Alat Ukir Timbang serta Perlengkapan agar benar benar diterapkan bukan hanya omong belaka,” Ujarnya, Senin (29/05/23).
Ia mengatakan demikian, lantaran menerima lagi bentuk aduan alat timbangan yang di Tera Ulang oleh petugas namun melakukannya dengan asal asalan tanpa menerapkan sesuai aturan yang sudah tercantum di Perda no 3 Tahun 2018.
“Ada pengaduan pedagang ke kami dengan nada lantang pihaknya bersama beberapa rekannya merasa dirugikan karena Alat Timbang miliknya tidak di Tera sesuai kondisi seharusnya,” Ungkapnya.
Pedagang bernama Kusni saat di konfirmasi menyebutkan, ia merasa kecewa saat petugas secara mendadak tanpa pemberitahuan tiba tiba pedagang yang memiliki timbangan untuk di cek dan ironisnya meminta uang terlebih dahulu sebelum di Tera Ulangkan.
” Saya sempat emosi saat petugas meminta restribusi ke pedagang dan langsung saya menolaknya dengan keras,Kata Kusni, Ia menegaskan untuk timbangan Elektrik ataupun Manual dengan kondisi kerusakan yang berbeda, saat di cek hasilnya sama tidak di rubah atau tidak di Tera Ulang sesuai Aturan,” tegasnya.
Sofyan menjelaskan terkait ini pemerintah Kabupaten Magetan sudah menerbitkan di PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
UNTUK JENIS PELAYANAN SERTIFIKASI DAN TABEL, sedangkan di aturan juga di terbitkan Perda No 3 Tahun 2018
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
” Di dalam aturan itu sudah ada tarif Restribusi Pelayanan Tera Tera Ulang beserta rinciannya, itu memang Benar tapi bagaimana pelaksanaan secara tehnis di Lapangan, tidak sesuai harapan pedagang,”.
Sofyan juga menuturkan demi menjaga dan melindungi konsumen sesuai Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar benar baik bagi pelakubusaha maupun konsumen untuk melakukan usaha usaha perlindungan konsumen.
” Jadi dengan demikian tiap pihak harus memahami tugas dan kewajibanya sesuai peraturan dan berasaskan manfaat serta keselamatan konsumen serta kepastian hukum”, tuturnya.
Di Lampiran PERDA No 3 Th. 2018 Tanggal 29 Maret 2018 tentang Tarif Restribusi Tera/Tera Ulang di jabarkan beberapa matrik rincian jenis pelayanan mulai dari harga satuan dan bagian pelayanan Tera dan Tera Ulang yang di uraikan semua jenis kegiatan.
Sucipto selaku Kepala disperindag Kabupaten Magetan akan segera mensosialisasikan ke pedagang semua pedagang dan akan bertatap muka yang akan di dampingi oleh Ketua Paguyuban serta pengurusnya.
“Sementara Kegiatan Tera akan dihentikan yang sebelumnya Reparatif bekerja sesuai alurnya seperti menservice, mengecek kerusakannya setelah semua di Uji di Cat keseluruhan,” tandasnya.
Dengan pernyatan itu Sofyan meragukan atas pernyataan yang di sampaikan saat di wawancarai oleh awak media.
” Saya minta jangan banyak penjelasan, segera sosialisasikan dan Audensi dengan pedagang, dengarkan keluhan mereka dan Sansksi apa yang akan di lakukan kalau terbukti,” Pungkasnya.
Jurnalis : Jok
Editor : Sof