Gubernur Jatim Bahas Tiga Hal Penting Untuk Tingkatkan Keselamatan Angkutan Pariwisata di seluruh Kota/ Kabupaten

Pariwisata Pemerintah

Gubernur Jatim Bahas Tiga Hal Penting Untuk Tingkatkan Keselamatan Angkutan Pariwisata di seluruh Kota/ Kabupaten

Magetan, Megapolitanjatim.com || Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh bupati/walikota untuk meningkatkan Pelayanan dan Keselamatan angkutan pariwisata di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.

Tiga hal penting yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur atas Surat edaran dengan nomor : 551.2 / 22676/ 113.4 / 2022 di Surabaya selanjutbya diberikan ke semua Kepala daerah baik Bupati maupun walikota

Sesuai dengan surat edaran khususnya di point dua yang menyebutkan ke Dinas Perhubungan se jawa timur terutama Kabupaten Magetan untuk Ramp Cek di lokasi wisata terutama di lembag pendidikan seperti Sekolah, Pondok pesantren dan lokasi pemberangkatan rombongan wisat untuk berkordinasi dengan instansi atau dinas terkait di masing masing daerah.

Demi peningkatan keselamatan angkutan pariwisata Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan berdasarkan Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur jawa timur melaksanakan Ramp Chek yang di gelar di Lapangan parkir wisata Sarangan pada Minggu (20/11/22).

“”Ramp Chek angkutan pariwisata ini ini berupa pengecekan sistem pengeriman, kelengkapan darurat dari kendaraan seperti P3K atau palu pemukul kaca kemudian kelengkapan administratif termasuk bukti lulus uji kendaraan bermotor serta pemeriksaan surat surat kendaraan dari pihak kepolisian,” ujarKabid Pengembangan dan Keselamatan
Bpk. Hery Indro Purnomo, ST. MM.,

Kegiatan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keselamatan angkutan pariwisata yang berada di Kabupaten Magetan.

Untuk menindak lanjuti sehubungan dengan angka kecelakaan tinggi yang melibatkan kendaraan pariwisata tiga kriteria yang perlu di sampaikan ke masyarakat seperti :

Menyampaikan info ke rombongan siswa/pelajar, Mahasiswa, jama’ah pengajian dan warga masyarakat diantaranya:

a. Menolak kendaraan yang di gunakan bila tidak layak jalan dan tidak dilengkapi dengan perizinan yang berlaku.

b. Berkordinasi dengan dinas perhubungan Kab/Kota setempat untuk dilakukan pengecekan dokumen dan kelayakan kendaraan sebelum berangkat.

C. Mengatur jadwal perjalanan wisata secara tertib dan tepat waktu.

d. Mengartur waktu kerja dan istirahat pengemudi.

2. Kepala dinas perhubungan baik Kabupaten/kota sejawa timur dimohon dapat melaksanakan Rampt Check di lokasi wisata, Sekolah, pesantren, dan lokasi keberangkatan rombongan wisata serta berkordinasi dengan instansi terkait di daerah.

3. Kepada lokasi lokasi wisata agar menyediakan tempat parkir yang memadai sehingga dapat digunakan untuk melakukan Ramp Chek serta kendaraan serta tempat istirahat yang layak.

“Jadi kami harus detail Pengechekan mulai sistem pengereman, lampu2 kendaraan, kelengkapan termasuk bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, surat ijin trayek”. Tutupnya

Jurnalis : Joko P
Editor : Sof