Pelaku Curas dan Percobaan Pemerkosaan Diringkus Polres Magetan
Magetan, Megapolitanjatim~~ – Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pemerkosaan yang terjadi sekitar tanggal 06 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Maospati Kabupaten Magetan.
Pelaku kejahatan bernama AN (22) warga Madiun mencoba melakukan percobaan pemerkosaan terhadap DA warga Kecamat Maospati Magetan.
Pelaku AN ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/10/x/2022/SPKT/Polsek Maospati/ Polres Magetan/Polda Jawa Timur/ , tertanggal 06 Oktober 2022. Di mana kronologis kejadiannya yakni pada Selasa (11/4), sekitar pukul 04.00 wib, Pelaku masuk rumah korban melalui jendela pada malam hari dan mengambil barang barang sontak pemilik rumah bernama DA terbangun.
Mengetahui pemilik rumah bangun tersangka langsung membekap korban dengan bantal dan mencekik yang mengakibatkan korban luka dan pingsan. Mengetahui Korban tidak berdaya lantas hendak menyetubuhi dengan memaksa membuka kedua paha kaki korban dan memaksa celana pendek dan celana dalam namun usaha tersangka pun gagal karena tangan dan kaki korban cacat.
AN sempat mengambil beberapa barang seperti Android merk Samsung tas yang berisi surat surat berharga beserta uang tunai di ATM 400 ribu dan uang kontan senilai 300 ribu berbentuk pecahan 5000an.
Ketika Korban DA dalam keadaan kondisi sadar masih posisi keadaan kaki terlentang dan celana keadaan terbuka DA didampingi oleh FR (36) tetangga korban untuk Melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Maospati Magetan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan secara materiil kerugian sebesar 1.000.000,- rupiah.
Dalam hal ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis 365 ayat 1 dan 2, pasal 285 juncto pasal 53 ayat 1 dihukum penjara selama lamanya dua belas (12) tahun penjara. Dan menurut keterangan AN pernah melakukan tindakn pidana pernah menjalani hukuman dalan kasus penganiaayaan pada tahun 2018.
Junalis : Joko P
Editor : Sof