*Jalan Protokol Cabang Bungin Kembali Memakan Korban, Ketum LSM PEKA Geram: Pemkab Takunjung Perbaikin*
Bekasi,Megapolitanjatim
– Sering terjadinya kecelakaan di Ruas jalan Raya Cabang Bungin Di dua Desa. Jayalaksana-Setiajaya yang Rusak parah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Peduli Keadilan, (LSM-PEKA), Indonesia, Bakal Gugat Pemkab Bekasi, Akses Jalan yang bagus merupakan harapan bagi masyarakat kususnya yang ada di ujung Utara Kabupaten Bekasi.
Karena dengan adanya akses jalan yang bagus secara bersamaan peningkatan perekonomian bakal berkembang karena masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan lancar tanpa, adanya kendala dengan Rusaknya infrastruktur jalan yang merupakan sarana beraktivitas sehari-hari.
Paska sering terjadinya kecelakaan di Ruas jalan Tersebut juga kondisinya Rusak parah sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan pengendara Roda Dua dan Roda empat khusus nya,
Kerusakan jalan tersebut Terhitung,lama ditambah akibat banjir beberapa tahun yang lalu sehingga jalan pun Rusak parah, ironisnya dari pihak pemerintah seakan tutup mata membiarkan jalan rusak bertahun tahun.sehinga seringkali Terjadi kecelakaan para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat.
Sebagaimana Pasal 273 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang Rusak, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama(6) enam bulan atau denda maksimal Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah)
Bilamana kecelakaan tersebut sampai mengakibatkan luka berat, pelaku bisa dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta Rupiah), dan jika korban kecelakaan sampai meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta Rupiah),
Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum dan sosial Eri efendi,SH. Ketua Umum LSM PEKA Indonesia, mengkritisi pemerintah kabupaten bekasi (pemkab), Dinas Sumberdaya air Binamarga dan Bina Kontruksi Bakal menggugat Dinas tersebut, pada 22/05/2022.
” Saya tegaskan kepada Kepala Dinas Sumberdaya air Binamarga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi kususnya Bidang Pembangunan Jalan agar secepatnya memperbaiki Ruas jalan Raya Cabang Bungin setialaksana, dan Jayalaksana tepat di dua wilayah kecamatan Sukakarya dan kecamatan Cabangbungin.
Karena Ruas jalan tersebut kerap menjadi penyebab celakanya Pengguna, jalan Baik Roda Dua atau pun Roda Empat ,” Tegas Eri Ependi SH Ketua Umum (ketum), Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM-PEKA) Indonesia.
(Eric/Mulis)