Berangus Judi Online, Diduga Oknum APH Teebang Pilih

Hukum Kriminal Polri

Megapolitanjatim.||Aparat penegak hukum saat ini sedang gencar memberangus penyakit masyarakat. Sejak pertengahan Tahun 2021 beredar kabar sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ponorogo, puluhan orang ditangkap karena terlibat judi online.

Dari hasil penelusuran awak media, Polda Jatim turun gunung melalui tim cyber dan menyasar penjudi di wilayah Mataraman. Bahkan dalam satu desa di Kabupaten Magetan pernah menangkap 9 orang penjudi sekaligus.

Namun sungguh sangat disayangkan, kecanggihan tekhnologi yang dimiliki aparat penegak hukum tersebut justru dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan sendiri.

“Beberapa hari lalu di desa ini ada Sembilan orang tertangkap judi online, tapi hanya semalam sudah bebas.” Kata S, salah satu warga Kecamatan Kawedanan. Kamis, (17/02/2022).

“Dengar-dengar mereka tidak dibawa ke Surabaya, tapi diperiksa di salah satu hotel yang ada di Madiun, mereka dilepaskan karena membayar sejumlah uang. Ada salah satu orang yang memiliki 3 aplikasi judi online membayar 125 juta rupiah.” Tambah S.

Kabar dari mulut ke mulut dan di warung-warung desa, sejumlah orang ditangkap tim cyber Polda Jawa Timur karena judi online juga dibenarkan oleh Sanyoto (43), salah satu warga kelurahan Lembeyan.

“Adik saya (D) dijemput oleh oknum yang mengaku dari Polda Jatim kemarin pas maghrib. Rabu, (16/02/2022). Awalnya beberapa orang turun dari mobil Alphard dan mengobrol dengan adik saya.” Tuturnya. Kamis, (17/02/2022).

“Setelah ngobrol dengan adik saya mereka membacakan surat perintah penangkapan dan adik saya dibawa.” Lanjut Sanyoto.

“Kami sekeluarga sebenarnya bingung, adik saya dibawa kemana. Apalagi kondisi ibu yang sedang sakit, beliau hanya bisa menangis.” Ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

“Setelah seharian kami kalut dengan keadaan, akhirnya sekitar pukul 15.00 hari ini adik saya menelpon dan minta disiapkan uang 70 juta sebagai tebusan. Karena kami tidak ada uang akhirnya pinjam tetangga sana – sini dan hanya terkumpul uang 50 juta.” Jelasnya.

“Kami berupaya melakukan negosiasi dan akhirnya mereka mau membebaskan adik saya dengan tebusan 50 Juta. Sebenarnya kami punya sedikit ganjalan hati, Aparat Penegak hukum terkesan tebang pilih, kenapa adik saya yang melakukan judi online untuk dirinya sendiri justru ditangkap. Sedangkan diluar sana ada banyak bandar Togel yang secara terang-terangan berjualan justru bebas menjalankan aksinya.” Pungkas Sanyoto dengan wajah penuh tanya.

Ditemui ditempat terpisah, Ridho Nurwahab, S.H selaku Tim Penasehat Hukum Media Seputar Kita mengatakan, Tekhnologi dengan pernik kemampuanya dalam mendeteksi secara dini terkait kejahatan IT apapun itu yang bisa termonitor oleh perangkat yang dimiliki penegak hukum jika tidak di imbangi moral yang baik bagi yang menguasainya, justru jadi ajang kesempatan untuk di salah gunakan untuk melakukan kejahatan terselubung bersama kroninya demi kepentingan kroni itu sendiri melihat dari kasus tersebut, tidaklah pantas jika ada penyalah gunaan dalam pemanfaatanya.

“Apalagi, kejadian seperti itu terjadi bukan hanya sekali atau dua kali. Tragis bukan…???.” Ujarnya.

Gus Ridho, panggilan akrab Lawyer muda ini menambahkan, semua fasilitas yang dimiliki aparat hukum di biayai oleh Negara, itu berarti dari rakyat, tetapi kenapa digunakan untuk menjerat rakyat kembali dengan cara yang tidak sepantasnya, harusnya fair lah jika ingin menegakkan hukum..

“Masa semua terfasilitasi dari rakyat, terus digunakan untuk menjerat dan memperdaya rakyat ” Tandasnya.

Ridho berpesan, memperbaiki citra kinerja itu afdolnya jangan menyuguhkan pada masyarakat hal hal yang demikian, masyarakat sekarang sudah semakin kritis, bagaimana akan memperbaiki citra kinerja jika masih ada oknum yang masih saja seperti itu.

“Kasunyatan itu gus.” Pungkasnya. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *