TRC PPAI Bireuen:Revisi Qanun Jinayat, Berharap ada efek jera Bagi pelaku kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh
Megapolitanjatim,||Aceh~~Ketua TRC PPAI Bireuen Saiful Amri, mengapresiasi langkah DPR Aceh menginisiasi revisi Qanun Jinayat untuk mencabut dua pasal berkaitan dengan hukuman bagi pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak. “Kedua pasal itu dicabut agar pelaku nanti mendapatkan hukuman yang lebih berat,”ujar Saiful Amri, Selasa (28/12/21)
Kedua pasal yang diusulkan dicabut adalah pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua pasal itu menjelaskan terkait hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pelecehan dan pemerkosa anak.
Saiful Amri menyampaikan, Qanun jinayat perlu direvisi dengan tujuan untuk mempertajam atau memberatkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terus marak terjadi di Aceh.
“Kita berharap dengan adanya revisi qanun ini dapat memberikan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh,” pungkas Saiful Amri.