Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi Dan UKW di Pergubri Bukan Dasar Hukum
- Ratusan Media khusunya di Kota Pekanbaru Riau yang masuk dalam tim perjuangan tolak Pergubri yang di koordinasi oleh ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Feri Sibarani dan 8 organisasi sejenis lainya boleh bernafas lega. 1/10/2021.
Belakangan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan penyelenggaraan informasi publik di lingkungan pemprov Riau mendapat reaksi keras dari puluhan organisasi Pers dan ratusan wartawan, termasuk ribuan wartawan di 12 kabupaten/kota Riau. Pasalnya, pergub tersebut disinyalir bakal di contoh oleh pemerintahan lainnya di kabupaten/kota lainya, sehingga di prediksi akan menjadi ancaman bagi keadilan ekonomi khususnya di kalangan perusahaan Pers dan wartawan.
Baru-baru ini, Ketua SPRI Feri Sibarani dan rekan-rekannya, Yosman Matondang (PWRIB), Romy (APPI), Suriani (SPI), Feri Windria (PWRI), JOIN, PPWI, IPJI, medapat bimbingan hukum dari Kajati Riau, Djaja Subagja, bahwa setelah dikaji pihak kejaksaan tinggi Riau, ternyata sisi Pergubri pasal 15 ayat (3) poin b, c dan h tidak memliki dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai legalitas hukum atas pencantuman pasal dan ayat terkait terverifikasi perusahaan Pers dan UKW untuk wartawan, sehingga tidak ada persoalan hukum jika dilakukan kerja sama publikasi dengan pihak Media mana saja.
, “kami sudah berdiskusi hukum dengan Kajati Riau yang diwakili oleh kepala seksi penyidik, Risky dan rekan-rekannya dari kejaksaan tinggi Riau. Disebutkan, bahwa pasal 15 ayat (3) dalam Pergubri tidak ada dasar hukumnya, sehingga tidak ada persoalan hukum jika di lakukan kerjasama publikasi dengan media mana saja, asal peleksanaan benar dilakukan dan ada bukti kinerjanya, ” Sebut Feri Sibarani hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau.
Menurut Feri sibarani, Kajati melalui Kasi penyidikan, Risky menegaskan, pihaknya pun tidak pernah terlibat soal Pergubri, yang memang kerab di isukan bahwa Pergubri adalah turut di campuri oleh pihak kejati Riau. Atas hal itu, Risky mewakili Kajati Riau mengatakan, tidak pernah dilibatkan soal Pergubri.
, “kami tau setelah Pergubri ini jadi, mereka (kominfo dan pihak dari Sekretaris DPRD Riau mengundang kami untuk FGD, dan kami bertanya, mana dasar hukumnya? sampai saat ini tidak pernah ada, sebut Risky pada Forum diskusi hukum dengan perwakilan ketua-ketua organisasi Pers tolak Pergubri.
Mengingat pernyataan Kajati Riau yang di wakilkan kasi penyidikan, Risky, dan rekan-rekannya, terkait penggunaan anggaran publikasi di lingkungan pemerintah tidak ada korelasinya dengan syarat terverifikasi perusahaan Pers dan UKW, namun Risky dengan tegas berkata, jangan sekali-kali ada penggunaan anggaran yang fiktif dan SPJ yang dibuat-buat antara PPTK dan pihak Media.
, “Peran kami dari Kejaksaan adalah mengawal semua anggaran yang digunakan agar tidak ada perilaku koruptif dengan modus-modus seperti membuat SPJ yang fiktif, dan dibuat-buat, padahal tidak ada beritanya, itu yang jelas tidak boleh dan melanggar, ” Urai Risky.
Di akhir Konferensi Pers nya hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, yang di dampingi rekan seperjuangannya, Ir Yosman Matondang, Romy, Suriani, Jonni, mengatakan, bahwa pihaknya akan segera meminta kepada pengguna anggaran publikasi media di kominfo Riau dan Sekretaris DPRD Riau, agar segera melaksanakan bentuk kerjasama media secara adil dan proporsional, dan tidak menjadikan Pergubri sebagai dasar persyaratan kerjasama sebagaimana disampaikan oleh Kajati Riau, Djaja Subagja melalui Kasi Penyidikan, Risky, SH, MH di ruang konsultasi kejaksaan tinggi Riau baru-baru ini.
, “Sekarang kan sudah jelas, Kejati Riau sebagai APH khususnya soal korupsi sudah menyampaikan kajian pihaknya atas pasal 15 ayat (3) Pergubri yang selama ini dijadikan ketentuan untuk persyaratan kerjasama publikasi, artinya jika itu tidak ada dasar hukumnya, sama saja tidak dapat di berlakukan demi hukum, ” Pungkas Feri.
Menurutnya, pekan depan pihaknya akan bertemu dengan pihak pengguna anggaran publikasi media di kominfo Riau dan Sekretaris DPRD Riau, guna mendapatkan kepastian hukum dan ke adilan ekonomi, di bidang publikasi media dan profesi wartawan berdasarkan Pasal 3 jo pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.
(Boyke)