Jakarta,MJ – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik (BPI KPNPA RI) mendukung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot siapapun baik memiliki pangkat serta menhemban jabatan apapun untuk diproses pidana dan diberhentikan (17/06/2021).
Di depan wartawan, Ketua Umum BPI KPNPA RI ,TB Rahmad Sukendar SH, S.sos mengatakan bentuk dukungan sepenuhnya atas statement Johan Budi mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang kini menjadi politisi PDI Perjuangan.
” Copot Kapolda, kapolres siapapun dengan pangkat dan jabatan apapun proses hukum gratifikasinya. Pidanakan dan kalo terbukti diberhentikan saja. Membuat malu Kapolri saja itu ” Ungkapnya.
Pria yang biasa di sapa kang Rahmad, menyayangkan masih ada oknum-oknum di kepolisian yang masih kurang bersyukur dan meminta – minta proyek kepada kepala daerah atau pejabat daerah.
” Sangat disayangkan jika masih ada oknum aparat penegak hukum di institusi kepolisian yang tidak bersyukur dengan jabatan dan rejeki yang didapat nya. Ini bertentangan dengan metode Program PRESISI Kapolri yang ingin menghadirkan Kepolisian yang Promoter yaitu kepolisian masa depan ” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Johan Budi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap tegas terhadap bawahan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sekarang momentum dengan Kapolri yang baru, kemarin juga saya sampaikan ke Jaksa Agung. Jadi kalau ada Kapolres nakal, Kapolda nakal, itu jangan dimutasi, tapi bawa dia ke ranah pidana,” kata Johan Budi di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).
Mantan pimpinan KPK itu juga meminta Kapolri mempidanakan para Kapolda atau Kapolres jika ketahuan main proyek ataupun memeras orang.
“Karena itu masuk pidana menurut saya kalau sudah main-main. Kapolda kalau sudah main-main, Kapolresnya main-main proyek atau meras-meras, itu perlu ditangkap, tidak hanya dimutasi,” ujar Johan Budi.
Masih Menurut Politikus PDIP ini sanksi mutasi tidak cukup apabila ada anggota Polri yang nakal. Tetapi harus dicopot dari jabatan lalu dipidana.
“Jangan hanya dimutasi ditempat atau dipindahkan, tapi juga perlu dicopot jabatan, dan juga didipidana,” tegas Johan Budi. (Red/Jbm).
Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : Sofyan.