PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR
Dompu,MJ, DD (29) Lakinlaki yang bekerja sebagai petani diduga telah melakukan perkosaan terhadap FN Bunga (red) 11 tahun yang dilakukan di pinggir pantai Desa Doropati Kabupaten Dompu pada,Senin 14/6 2021 (17.00) wita..
Berawal dari korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor kemudian pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantar ke gudang jagung sebelah barat Desa Doropeti. Pada saat itu terduga DD membawa sepeda motor dan membonceng korban. Setelah diperkirakan sampai, DD bukannya ke arah gudang jagung melainkan belok kiri di depan gudang jagung lalu masuk gang menuju ke arah pantai ( sekitar 300 meter dari jalan raya ). Karena suasana sepi, DD langsung memberhentikan sepeda motornya lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya. Pada saat itulah korban yang dalam tidak berdaya hanya bisa pasrah dan juga sempat diancam akan di tembak oleh pelaku
Setelah berhasil menyetubuhi korban,DD kemudian menyuruh koban pulang sehingga korban pulang dengan mengendarai sepeda motor miliknya dalam keadaan lemas dengan posisi pakaian yang digunakanya sudah kotor penuh dengan lumpur dan pasir kemudian setelah sampai dirumahnya korban meceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Sekitar pukul 17.00 wita, korban (FN) ditemani oleh Ibu dan keluarganya mendatangi Polsek Pekat untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya sat reskrim unit PPA Polres Dompu langsung menganani Lamporan korban.
Sekitar pukul 18.00 wita, bertempat di Dusun Bukit Bunga Desa Doropeti tepatnya di depan rumah korban terjadi konsentrasi massa sekitar 200 ( dua ratus) orang dan melakukan penghadangan (sweeping) terhadap kendaraan yang melintas di Desa Doropeti dengan tujuan mencari pelaku yang diduga akan kabur menuju ke arah Dompu.
Selanjutnya sekitar pukul 18.15 wita, anggota Pos Pol Doropeti dengan dibantu anggota Polsek Pekat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian serta mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Pekat untuk ditindak lanjuti.
-Akhirnya Sekitar pukul 22.50 wita, bertempat di Dusun Samada Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu anggota Polsek Pekat yang dipimpin oleh Kanit Polsek Pekat dan Kanit Reskrim Polsek Pekat berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Nangakara menuju Desa Doropeti. Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian pelaku dibawa menuju kearah Kecamatan Tambora Kabupaten Bima guna menghindari amukan massa.
Guna mengantisipasi terjadinya hal2 tidak diinginkan dan juga untuk menjaga keselamatan terduga pelaku, Kapolsek Pekat meminta bantuan kepada Tim Puma Polres Dompu
-Selanjutnya sekitar pukul 23.10 wita, bertempat di Mapolsek Pekat telah datang masyarakat Desa Doropeti yang berjumlah sekitar 50 orang menggunakan kendaraan berupa truk, pick up dan sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa parang dengan tujuan ingin menghakimi pelaku yang diduga berada di Mapolsek Pekat.
Melihat banyak masyarakat yang berkumpul di depan Mapolsek Pekat, Kapolsek Pekat IPDA MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos memberikan himbauan kepada masyarakat untuk membubarkan diri karena kejadian tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian dan terduga pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu, setelah mendengarkan himbauan dari Kapolsek Pekat, masyarakat Desa Doropeti kemudian membubarkan diri dan kembali ke rumah masing2.
-Pukul 03.00 wita, Tim Puma Polres Dompu dibawah kendali BRIPKA MUTTAKIN melakukan penjemputan pelaku tepatnya di Desa Kawinda Na’e Kabm bima.
Pelaku diserahkan langsung oleh Kapolsek Pekat IPDA MUH. SOFYAN H, S.Sos disampingi anggota Opsnal selanjutnya digeser ke Polres Dompu melalui Kec. Tambora dan Sanggar Wilayah Kab Bima. Dengan adanya kejadian tersebut dimungkinkan adanya tindakan main hakim sendiri atau pengrusakan terhadap harta benda milik pelaku atau keluarga pelaku yang dilakukan oleh pihak keluarga korban.
Bhabinkamtibmas Desa Doropeti terus malakukan deteksi dan penggalangan guna mengantisipasi terjadinya gangguan dan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri agar tidak muncul permasalahan baru.(red)