Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, TRC PPAI Bireuen Dukung Revisi Qanun Aceh
MEGAPOLITANJATIM,Aceh termasuk salah satu Provinsi di mana kaum hawa dan anak kerap mendapatkan tindakan kekerasan.
Terbaru, Pemerintah mendukung upaya revisi Qanun Provinsi Aceh Nomor 9/2019 tentang Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak khususnya Pasal 47 dan 50 terkait definisi dan sanksi.
Ketua TRC-PPAI Bireuen Saiful Amri menyambut baik pembahasan sebagai upaya penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari pelecehan seksual dan perkosaan di Aceh.
Menurutnya, adapaun salah satu penyebabnya karena aturan dalam Qanun Jinayah yang menghukum pelaku sangat rendah, sehingga tidak ada efek jera.
Diharapkan perubahan ini akan melindungi perempuan dan anak dari perkosaan maupun kekerasan seksual lainnya di Aceh,” ujarnya(dik/team)