Bandar Lampung (MJ) – Dua oknum bintara yang ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi dan senjata api rakitan, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung. Mereka Briptu Zevri Oktavea, Bintara Humas Polda Lampung yang mutasi ke Bidang TIK, dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Satreskrim Polres Metro.
Hasil tes urine Briptu Zevri positif mengandung amphetamin, sementara urine Briptu Irvan dengan hasil nevatif. Satresnarkoba telah menerbitkan LP dengan Nomor : LP/ A/ 1265/ VI/ 2021/ SPKT/Satresnarkoba/ Resta Balam/ Polda Lampung, tanggal 07 Juni 2021. Kedua bintara itu mengakui narkoba itu milik mereka, yang dibeli seharga Rp20 juta dari uang patungan.
Informasi lain menyebutkan, Briptu Ivan sebelumnya berdinas di bagian Humas Polda Lampung, sehari hari menjadi Driver Kabid Humas Polda Lampung. “Briptu Ivan itu sebelumnya berdinas di Bid Humas Polda Lampung. Kareba diduga bermasalah, dia di demosi, dan dipindah ke bagi Bid TIK Polda Lampung. Tapi setahu saya, dia belum pengharapan, jadi statusnya belum jelas apa berdinas di TIK atau masih di Humas,” kata sumber di humas Polda Lampung.
Data di Polda Lampung menyebutkan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung telah melakukan penangkapan terhadap dua anggota Polri aktif atas nqma Briptu Zevri Oktavea dan Briptu Ivan Ezra Adha secara terpisah. Awalnya Pada hari Minggu 06 Juni 2021 sekira pukul 17.00 wib Anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Briptu Zevri (23), di Jalan Selamet No. 72 RT 006 Kel. Kedamaian Kota Bandar Lampung.
Dari tangan Briptu Zevri, petugas mengamankan Narkotika Jenis pil Ekstasi sebanyak 100 butir yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna mild. Dan petugas kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap Briptu Ivan Erza dan warga sipil Belly Adzi Pani warga Jalan Jahe 5, Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Metro Utata Kota Metro, dengan status saksi.
Ivan dan Belli, mengakui bahwa 100 butir narkotika jenis pil ektasy adalah milik Ivan dan Zevri. Mereka patungan masing masing Rp10 juta, dengan total uang Rp20 juta untuk membeli ekstasi tersebut. Dari tangan Briptu Ivan petugas juga mengamankan senjata api ilegal berupa satu pucuk senpi rakitan revolver dengan 4 butir amunisi.
Selain satu klip plastik bening yang berisi Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 100 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna Mild. Petugas juga mengamankan tiga unit Handphone berikut simcard, dab satu unit Mobil Toyota Rush.
Kapolresta Bandar Lampung, belum memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua oknum anggota Polri terkait kasus narkoba tersebut. “Silahkan ke Kabid Propam atau ke Kabid Humas,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Yan Budi Jaya, di Mako Polresta Bandar Lampung, lalu menaiki mobil Dinas, dan pergi meninggalkan Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 09 Juni 2021
Hal yang sama di katakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad yangan mengatakan, silahkan tanya langsung ke penyidiknya, di Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Joas Feriko Panjaitan, juga menyatakan hal yang sama terkiat kasia tersebut Joas mengarahkan wartawan untuk ke Humas Polda Lampung, “Konfirmasi Kabid Humas saja ya,” kata Joas. (Red)