Magetan. Megapolitanjatim.com. Maraknya kasus koperasi serba usaha yang tidak taat pada aturan juga terjadi di Kabupaten Magetan.
Salah satu diantaranya ialah Koperasi Citra Lestari Makmur yang beralamat di Jalan Kasiyanto, Kelurahan Kawedanan RT.11/RW.02 Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.
Koperasi tersebut dilaporkan salah satu mantan karyawannya Angga Prayoga atas penahanan jaminan kerja berupa sertifikat tanah yang tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini.
Bahkan pihak koperasi dinilai enggan untuk melakukan mediasi. Mengingat masalah tersebut sudah terjadi sejak bulan Agustus lalu.
Setelah adanya pelaporan, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Koperasi Citra Lestari Makmur Cabang Kawedanan guna mempertanyakan terkait penahanan jaminan kerja sertifikat.
Namun kepala koperasi tidak sedang ditempat. Sehingga hanya dapat dihubungi melalui telewicara.
Setelah adanya telewicara antara kuasa hukum korban dan pimpinan Koperasi Citra Lestari Makmur Cabang Magetan yang bernama Subandrio, pihak koperasi menjanjikan agenda untuk dilakukan mediasi.
Namun nyatanya pihak koperasi telah melanggar kesepakatan untuk melakukan pertemuan mediasi yang dijanjikan.
Bahkan hampir 2 bulan lamanya belum ada itikad baik dari pihak koperasi untuk segera menyelesaikan permasalahan.
Hal tersebut membuat kuasa hukum korban semakin meradang, sehingga ia melaporkan kejadian ini pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan.
Baru pada senin, 3 Februari 2020 kemarin Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan melakukan pemanggilan pada kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Namun sayangnya pimpinan umum Koperasi Citra Lestari Makmur dan pimpinan Koperasi Citra Lestari Makmur Cabang Magetan tidak menghadiri mediasi tersebut dan hanya diwakilkan saja.
Hal itu menimbulkan kekecewaan pada pihak korban. Angga prayoga melalui kuasa hukumnya Agus Priyatno, S.H. mengatakan ia kecewa terhadap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan yang tidak bisa memberikan solusi serta sanksi yang jelas pada pihak koperasi.
Bahkan hingga kliennya mengundurkan diri dari koperasi tersebut, jaminan sertifikat tak kunjung diberikan.
“Saya sangat sangsi pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan karena tidak ada titik temu dengan Koperasi Citra Lestari Makmur. Dinas tidak berani mengambil kesimpulan yang tepat sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan,” kata Agus.
Ditambahkan Agus saat ini pihak Koperasi Citra Lestari Makmur tidak bisa menunjukkan bukti adanya surat perjanjian secara tertulis terkait penahanan jaminan berupa sertifikat saat masa kerja berlangsung.
“Yang saya sayangkan mereka tidak bisa membuktikan perjanjian klien saya berupa surat perjanjian hitam diatas putih jadi hanya omongan belaka kadang kata-katanya tidak bisa dipertanggung jawabkan, ” terangnya.
Saat ditemui dilain tempat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan Singgih Mujoko mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari lebih dalam perihal masalah kasus Koperasi Citra Lestari Makmur. Ia akan mengupayakan agar dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Disini kewenangan Dinas Tenaga Kerja hanya untuk melakukan mediasi. Agar pihak koperasi maupun pelapor dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan, ” ungkap Singgih.
Kedepan Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemanggilan kembali pada yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi lanjutan.
“Nanti kita akan lakukan lagi mediasi lanjutan agar permasalahan ini segera bisa terselesaikan, nanti akan kita surati pada semua yang bersangkutan agar dapat hadir dalam mediasi selanjutnya, “tambahnya.
Saat berlangsungnya mediasi, para awak media yang akan meliput jalannya mediasi dilarang untuk masuk keruang mediasi.
Saat dikonfirmasi, Singgih beralasan bahwa ia tidak tahu menahu adanya awak media yang ingin meliput proses berlangsungnya mediasi. (Vha)