Program Pemerintah Dalam Penanganan Pemukiman Kumuh
MEGAPOLITANJATIM,||Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional hadir dalam Rapat Multi Pihak, membahas Penataan Pemukiman Kumuh Perkotaan, yang dilaksanakan secara fisik dan virtual, Selasa, 25 Mei 2021.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak. Dari Kementerian PUPR dihadiri oleh Dirjen Perumahan dan Dirjen Cipta Karya, dari Kementerian ATR dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang, Dirjen Penataan Agraria, serta Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, dari Kementerian sosial, dihadiri oleh Dirjen Pemberdayaan Sosial, dari Kementerian Dalam Negeri, dihadiri oleh Dirjen Administrasi Kewilayahan dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Menteri menyoroti kondisi perumahan dan permukiman di kota-kota besar di Indonesia seperti DKI Jakarta.
Berdasarkan beberapa data yang didapatkan, diketahui sebanyak 65,75% rumah tangga hidup di rumah tidak layak huni, 27,7 % rumah tangga hidup berdesakan di rumah dengan luas tidak layak (overcrowded), sebanyak 445 RW termasuk ke dalam kategori RW kumuh atau 16% dari total RW di DKI Jakarta dan 35,56% hidup di rumah dengan status sewa, sementara 30% diantaranya berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi.
Menteri mengatakan, secara visual Jakarta terlihat padat karena permukiman berkembang horizontal atau rumah tapak di tengah keterbatasan lahan.
Jika suatu kota seperti DKI Jakarta dibangun dengan Koefisien Lantai Bangunan yang tinggi maka hanya dibutuhkan 1/8 luas Jakarta jika seluruh kota dibangun dengan KLB 8 seperti Singapura, dan hanya dibutuhkan 1/12 luas Jakarta jika seluruh kota dibangun dengan KLB 15 seperti Hong Kong.
Lebih lanjut Menteri menjelaskan bahwa banyak program/kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya penanganan permukiman kumuh, namun tersebar di berbagai kegiatan serta belum ada program yang terpadu, komprehensif dan signifikan, contohnya Rumah Susun, Rumah Swadaya, Rumah Tidak Layak Huni, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Pembangunan Fasilitas Sanitasi di Perkotaan, Kota Tanpa Kumuh, dan Pengembangan SPAM.
“Prasyarat keberhasilan penataan kawasan pemukiman kumuh adalah akses yang lebih baik terhadap infrastruktur, clear local ownership yang meliputi keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah serta transformasi ekonomi,” tuturnya.
Menteri menambahkan, program pendukung dalam penanganan kawasan pemukiman kumuh adalah bantuan stimulan perumahan swadaya, dan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.
Selasa, 25 Mei 2021
Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas
Https://linktr.ee/suharsomonoarfa