MEGAPOLITANJATIM,||MohKi alias moh. Rifki warga Penaongan Sumenep Madura yang telah melakukan perbuatan sehingga menimbulka kerugikan orang lain dan berujung duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumenep. Pada Kamis (07/01/21) kemaren.
Agenda persidangan kasus penganiayaan tersebut, mendengar kesaksian kedua belah pihak selaku korban Imadani (35th), dan terdakwah Moh. Rifki.
Dihadapan majelis hakim, korban bernama Imadani menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya sehingga mengalami luka-luka yang berakibat robek ditangan nya.
“Pada 13 Mei 2019 lalu saya sedang menuju ke desa Panaongan, Sumenep Madura. Untuk menemui keluarga dan memberikan obat kepada mendiang almarhum bapak saya, yang saat itu dalam keadaan sakit parah,” ungkap saksi korban Imadani dihadapan majelis hakim.
Masih kesaksian korban. Saat perjalanan pulang menuju ke rumah, untuk memastikan laju jalan agar nyaman dan tidak menyenggol kendaraan lain dikarenakan sutiasi malam hari, Akhirnya Imadani membuka kaca mobil untuk memastikan kondisi jalan selama perjalanan.
“Tiba-tiba Rifki (terdakwa) menyerang saya secara membabi buta dari luar kaca mobil yang terbuka. Terjadilah keributan hingga tangan saya luka dan berdarah karena robek,” Ujarnya salah satu anggota perwakilan pengurus Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).
Lanjut Imadani. Dirinya tidak tahu benda apa itu, yang bisa melukai saya. Yang jelas, kata Imadani. Tangan saya berdarah lalu saya cepat-cepat ke rumah sakit.
Usai majelis hakim mendengar penjelasan pihak saksi korban, tibalah sa’atnya majelis hakim mendengar kesaksian terdawa Moh. Rifki yang memakai baju tahanan berwarna merah.
“Saya hanya melakukan pemukulan sekali terhadap saksi korban, bukan berkali-kali itupun karena mau menyerempet sepeda motor saya,” tepis Rifki.
Setelah majelis hakim mendengar kesaksian keduanya, dan sidang dilanjutkan minggu depan. Imadani menanggapi bantahan terdakwa diluar persidangan.
“Masuk akal tidak, jika sebuah akik atau cincin batu bisa melukai seseorang hingga kulit robek. Jika saya hanya dipukul sekali saja, maka kaca mobilnya tidak akan sampai lecet dan tidak akan menyebabkan luka ditangan saya,” ujarnya (07/01/21).
Kendati pihak terdakwa membela diri dihadapan majelis hakim yang memimpin persidangan. Terdakwa sempat menjadi buron selama 1 tahun lebih dan akhirnya terdakwa bisa diringkus oleh pihak polsek Pasongsongan, Sumenep Madura.
Save Jurnalis