Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 berikut informasi yang lengkap dan utuh.

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pariwisata Pemerintah Pendidikan Peristiwa Politik Sosial

Simak Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 berikut agar Anda mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

MEGAPOLITANJATIM,|| Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan baru sebagai langkah antisiatif pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 di tanah air dari luar negeri (imported case).

Sejumlah poin penting dari peraturan baru tersebut, yaitu:

  1. Pemerintah menutup sementara perjalanan WNA ke Indonesia dari semua negara pada tanggal 1 – 14 Januari 2021.
  2. Kebijakan di atas dikecualikan bagi WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, serta KITAP/KITAS.
  3. WNI tetap diperbolehkan pulang ke Indonesia dengan membawa hasil tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan harus menjalani kembali tes PCR setibanya di bandara Indonesia.
  4. Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal 28 Desember 2020 hingga tanggal 14 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Tetap jaga keselamatan dan kesehatan diri Anda.

—————

The Government of the Republic of Indonesia has introduced new measures to mitigate the potential outbreak of the new strain of COVID-19.

Key points from the new regulation:

  1. Temporary suspension of foreign travellers from all countries to Indonesia.
  2. Exceptions for diplomatic stay permit and KITAP/KITAS holders.
  3. Indonesian citizens can repatriate with a valid negative PCR test 2×24 hours before departure and required to take another PCR test upon arrival.
  4. The regulation comes into effect from 28 December 2020 until 14 January 2021 and might be extended if deemed necessary.

Please stay safe and stay healthy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *