Polres Magetan Amankan Truk Berisi Puluhan Jirigen Miras
MEGAPOLITANJATIM,Magetan ,Bertempat di halaman Polres Magetan berlangsung Konfrensi Pers Pengungkapan kasus tindak pidana Miras yang dipimpin langsung Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK,Kamis (16/10/20).
Dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Magetan telah berhasil mengungkap minuman jenis miras yang di angkut dengan Truk berjumlahkan 91 jerigen yang berkapasitas 30 liter.
Penangkapan dilakukan saat Polres Magetan mengadakan razia Kendaraan di jalan ruas tol Ngawi-Madiub Area KM-597 A wilayah Desa Sukowidi Kecamatan Kartoharjo,Kabupaten Magetan,”Setelah kita selidiki truk yang sempat di curigai ternyata bermuatan Miras berjenis arak”,ujar Kapolres
Truk yang tertangkap saat dilakukan operasi tersebut berasal dari Bekonang yang rencana menuju Kabupaten Madiun,Saat ini pengemudi beserta kendaraan dan barang Bukti di amankan di Polres Magetan.
Menurut keterangan, Tersangka mengaku telah membeli sedikitnya 91 jirigen berkapasitas 30 liter yang total estimasi kurang lebih 2.700 liter dan masing masing jirigen dibeli dengn harga 250.000 Rupiah dan keseluruhan bernilai 22.500.00 rupiah dan rencana akan di jual dan di edarkan ke wilayah Madiun dan sekitarnya dengan harga per 30 liter di 385.000.
Kapolres Magetan menuturkan “Dalam kasus ini dari ke 3 tersangka yang berinisial AR,DI serta ES asal Madiun dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun,”Ujar Kapolres, Dengan beredarny minuman keras jenis arak jowo ini merupakan sumber dari Gangguan Kamtibmas bagi warga yang mengkonsumsi,”imbuhnya.(Sof)