Tol Manado-Bitung Dibuka, Kapolda Sulut Edukasi Pengguna Jalan Tol

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pariwisata Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Tol Manado-Bitung Dibuka, Kapolda Sulut Edukasi Pengguna Jalan Tol

Kamis, 1 Oktober 2020
MEGAPOLITANJATIM, Jakarta – Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu telah diresmikan secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (29/09/2020) siang. Warga Sulut pun sudah mulai bisa menggunakan tol tersebut setelah diresmikan pemerintah Sulut pada Rabu (30/9/2020) kemarin.

Pejabat Gubernur Sulut Agus Fatoni, meresmikan penggunaannya tol tersebut bersama Kapolda Sulut, Irjen Pol Panca Putra. Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa selama dua minggu ke depan, masyarakat pengguna jalan yang melewati jalan tol sepanjang 26 kilometer ini tidak perlu mengeluarkan biaya alias masih gratis.

Kapolda yang turut hadir juga memberikan edukasi aturan dan tata cara penggunaan jalan tol. Irjen Pol Panca Putra mengatakan dua minggu ke depan itu menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat.

“Artinya selama dua minggu ke depan masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irjen Pol Panca Putra.

Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.

“Persyaratan umum ya, roda empat dan seterusnya yang bisa gunakan. Lalu terkait batas kecepatan minimal adalah 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,” urai Irjen Pol Panca Putra.

Untuk penggunaan jalur di jalan tol ini ada 3 jalur yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3.

“Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” ungkap Panca Putra.

Dirinya pun mengingatkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol.

“Sejak diresmikannya jalan tol Manado-Bitung ini masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi, seperti berolah raga dan berjalan kaki,” tandas Irjen Pol Panca.

Selain itu, pihak kepolisian bersama TNI dan pengelola jalan tol telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Antara lain menyiapkan patroli setiap saat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat selama dua minggu ke depan.

(DA/SOF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *