LIRA Magetan Soroti Gerbong Mutasi Tuai Ketidak Laziman 

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Pendidikan Peristiwa

 

Magetan, Megapolitanjatim.com||Gerbong mutasi pemerintah Kabupate Magetan yang dilaksanakan pada Jumat siang di Pendopo Suryagraha menjadi sorotan DPD LIRA Magetan.

“Mutasi Di Magetan apakah sudah sesuai ketentuan Undang Undang serta Persyaratan Administratif Dan Kualifikasi,” Kata Sofyan Senin, (02/02/26).

Menurut Sofyan sebagian yang lolos kualifikasi dan beberapa tahapan apakah sudah memenuhi berbagai kriteria seperti kelenkapan administratif. Seperti yang di jelaskan Sofyan Penempatan ASN sesuai latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja, jenjang karir yang lumrah dan lazim lantaran ada tingkatan yang seharusnya di lalui.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri saat di hubungi Sofyan mengatakan semua sudah sesuai aturan.

“Semua sudah melalui ketentuan lolos dari semua tahapan dan dasar pertimbangan teknis,”kata Masruri.

Mengacu ke salah satunya UU terkait Persyaratan pelantikan atau pengangkatan Camat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009 ada beberapa ketentuan persyaratan harus dilengkapi sebelum menduduki camat sebagai kepala wilayah, namun Sofyan saat konfirmasi terkait persyaratan Masruri pun menjelaskan secara singkat dan mengacu keputusan pusat.

“Berdasarkan kebijakan dan pertimbangan tehnis kelengkapan atau kekurangan bisa menyusul dan menyesuaikan, Duduk dulu baru di didik,” ungkap Masruri.

Sebagai bentuk konsekwensi ketika Sofyan bertanya terkait belum memiliki pengalaman seperti kewilayahan Masruri akan memberikan sanksi jika tidak sesuai ekspektasinya.

“Saya menjadi bingung, kita ini ikuti aturan atau kebijakan, Contoh Ada jabatan yang tidak mengikuti anak tangga step by step, tapi loncat, dari jabatan lurah eselon 4A langsung jadi Kabag di setwan eselon 3A, ada yang dari jabatan kasi di dinas langsung jadi Camat, ada yang staf di OPD langsung jadi sekcam tanpa melalui kasi di kecamatan, ada pejabat eselon 3b di dinas langsung jadi camat tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku, bagaimana baperjakatnya apakah sudah jeli dan adil dalam pembinaan karir” jelasnya.

Menurut Sofyan yang akrab di sapa teyenx berpendapat Pelantikan pejabat kemrin menurutnya banyak yg harus di evaluasi dan di perbaiki jadi tidak perlu memaksakan menempatkan ASN yg tidak ber kualifikasi pada jabatan yg di emban.

” Sebagai Fungsi kontrol sosia saya hanya menyampaikan aturan, masalah dilanggar atau tidak saya tidak berkomentar secara tegas Saya menyatakan sikap untuk mengevaluasi kembali atas mutasi jabatan berikutnya Didik dulu baru duduk bukan sebaliknya” Pungkas Sofyan alias Brewok (Tim redaksi).