DPD LIRA Kota Malang Tolak Pengalihan Sistem Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD

Budaya Ekonomi Pemerintah Pendidikan Peristiwa Politik

*DPD LIRA Kota Malang Tolak Pengalihan Sistem Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD*

 

Hari ini, Kamis, 22 Januari 2026, DPD LIRA Kota Malang bersama DPP, DPW, dan DPD LIRA seluruh Indonesia serentak mengirimkan surat kepada Ketua DPRD, Kepala Daerah, Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Indonesia. Surat tersebut berisi penolakan tegas terhadap wacana dan rencana pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

 

Nur Sofiyan, Sekda LIRA Kota Malang, menyatakan bahwa kegiatan ini sesuai dengan hasil putusan Rakernas II DPP LIRA yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Januari 2026 di Bogor. Menurutnya, pemilihan kepala daerah langsung adalah amanat konstitusi yang telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

 

“Perubahan sistem pilkada yang memilih kepala daerah melalui DPRD merupakan langkah mundur ke era otoritas yang membatasi ruang partisipasi politik rakyat,” tegas Nur Sofiyan.

 

Penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain ¹:

– *Menghilangkan Hak Politik Warga*: Pemilihan kepala daerah langsung memungkinkan warga negara untuk secara langsung memilih pemimpin mereka, sehingga meningkatkan partisipasi politik dan demokrasi.

– *Meningkatkan Praktik Politik Transaksional*: Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat membuka peluang bagi partai politik untuk melakukan praktik politik transaksional dan sentralistik.

– *Kemunduran Demokrasi*: Perubahan sistem pilkada ini dianggap sebagai tanda nyata kemunduran demokrasi di Indonesia.

 

Dengan demikian, DPD LIRA Kota Malang bersama DPP, DPW, dan DPD LIRA seluruh Indonesia serta elemen bangsa Indonesia yang setia pada amanat penderitaan rakyat menolak dengan tegas pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.