*IMO-Indonesia Apresiasi Komitmen Kejagung Berantas Mafia Hukum Peradilan*
Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas komitmennya dalam memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.
“Saya sekali lagi sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kajung dalam menyikat habis mafia hukum peradilan di Indonesia,” kata Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Senin (14/4).
Apresiasi tersebut tidak lepas dari keberhasilan Kejagung yang baru saja menetapkan tiga hakim menjadi tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Berdasarkan hal itu, maka tidak ada lagi keraguan terhadap institusi Kejaksaan dalam menegakkan hukum di tanah air,” kata Yakub.
Ia menambahkan bahwa hasil kinerja Kejagung ini secata tidak langsung semakin menebalkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam memberantas perkara korupsi yang telah mandarah daging.
“Praktik korupsi di republik ini hampir sukar dibasmi secara total. Namun dengan komitmen dan keberanian penegak hukum, terutama dalam hal ini oleh Kejaksaan, maka publik layak optimis bahwa harapan Indonesia bersih itu masih ada,” tandasnya.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap tersebut, kata dia, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul kata Qohar.