Tim Gabungan Satpol PP Magetan Kembali Sita Pita Rokok Tidak Sesuai Peruntukan
Magetan,Tim Gabungan Pol PP kembali lakukan operasi pemberantasan rokok ilegal yang di gelar pada hari selasa, (13/08/24).
Tim Gabungan terdiri dari Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, Kejaksaan, dan rekan dari OPD, Dinas perdagangan bersama sama menggelar operasi pemberantasan Rokok kategori dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Operasi yang kita lakukan di tiga wilayah kecamatan yaitu Sukomoro, Panekan dan Kawedanan,” Ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Magetan saat jumpa Pers .
Drs. Gunendar, MSi., menyebutkan saat pelaksanaan Operasi telah mendapatkan Dalam pita cukai tertulis 12 batal, tetapi dalam bungkus rokok isi 20 barang
“Kita mendapatkan tiga bungkus Rokok kategori ilegal salah peruntukan yang pita cukainya ada 12 batang namun di dalamnya kedapatan 20 batang,” ungkapnya.
Ia menambahkan ada sekitar 8 batang rokok yang tidak membayar cukai di setiap bungkusnya ada sekitar 24 batang jumlah keseluruhannya.
Hasil penyitaan dan di temukannya barang bukti beberapa bungkus rokok tepatnya di wilayah kecamatan kawedanan bersama tim gabungan tersebut.
Sementara itu dari kantor Bea Cukai Madiun mengatakan hasil penyitaan salah satu warung berdasarkan keterangannya pemilik warung hanya membeli tiga bungkus dari salah satu sales untuk percobaan ke konsumen.
“Pemilik warung tidak mengetahui jenis rokok yang bercukai atau tidak ketika di tawarin oleh sales, Jadi pihak kami akan terus untuk melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Dengan ditemukannya rokok ilegal menurut Gunendar akan lebih di tingkatkan lagi mensosialisasikan ke masyarakat khususnya rokok ber banrol namun tidak sesuai keperuntukkannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Magetan untuk selalu waspada dan hati hati dengan Rokok Ilegal, dan terima kasih buat rekan wartawan telah membantu mempublikasikan yang ini juga bentuk sosialisasi ke media,” Pungkasnya. (Nar)