*Unjuk Rasa di Polda Bali, Aliansi Kebhinekaan Tuntut AWK di Tangkap dan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku*

Hukum Pemerintah Peristiwa

*Unjuk Rasa di Polda Bali, Aliansi Kebhinekaan Tuntut AWK di Tangkap dan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku*

 

DENPASAR,Megapolitanjatim.com
Mencuatnya kasus penistaan Agama serta ujaran kebencian disinyalir yang dilakukan oleh tokoh Bali, mantan anggota DPD RI,AWK. Berkas pelaporannya sudah masuk di Polda Bali,dan telah diproses dari Penyelidikan naik ke Penyidikan.

Inilah titik ketidak puasan Aliansi Kebhinekaan melakukan unjuk rasa,Kamis 20 Juni 2024 ,sebab sampai saat ini AWK belum pernah dipanggil ataupun diperiksa,apalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali, ujar salah satu tokoh ujuk rasa .

Masa pengunjuk rasa Aliansi Kebhinekaan mengagap Kepolisian Polda Bali masuk angin.Masa menuntut AWK segera ditangkap dan proses hukumnya segera ditindaklanjuti.

Orasi diawali oleh I Gusti Sumardayasa salah satu tokoh Aliansi Kebhinekaan Bali, penekanannya, tangkap dan proses AWK, sesuai dengan ketentuan perundangan- undangan hukum yang berlaku tegas Gusti Sumardayasa .
Berkasnya sudah masuk di Polda Bali,dan telah diproses dari Lidik naik ke Sidik. Tetapi sampai saat ini AWK belum pernah dipanggil apalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali, tutup Gusti Sumardayasa.

Ketua aksi Unjuk rasa Aliansi Kebhinekaan Bali Arya Bagiastra pun dengan tegas meminta Kepolisian Daerah Bali meminta Arya Wedakarna ( AWK) ditangkap demi menegakkan Supremasi Hukum .

Dikatakan Aliansi Kebhinekaan Bali ada 29 Ormas Bali yang tergabung dan bergerak melakukan aksi damai terkait oknum Arya Wedakarna (AWK) yang sedang berproses perkara hukum di Polda Bali

Hal tersebut, dikarenakan perkara AWK sedang berproses hukum ditingkat penyidikan, sehingga pihaknya mendorong segera untuk dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tuntutan kami, segera proses hukum dari Penyelidikan sudah naik ke penyidikan dan segera proses sesuai dengan aturan hukum,sehingga pada saatnya nanti ,kita benar-benar menjunjung supremasi hukum menjadi panglima di negeri ini,tegasnya .

Bahkan, Arya Bagiastra menyebutkan tidak ada pihak yang kebal hukum ,sehingga Aliansi Kebhinekaan Bali turun ke lapangan mendukung dan memperkuat Polda Bali agar perkara hukum AWK segera di proses hukum .Karena ada tiga laporan Polisi , yaitu di Polda Bali , Polres Buleleng dan juga di Bareskrim Polri Jakarta , terangnya .

Melalui aksi demo ini pihaknya menuntut melakukan audensi tentang kesepakatan bersama Polda Bali sebagai pemangku kepentingan minimal setingkat Direktur ( Dirreskrimsus)

Aksi ini akan berakhir jika ada suatu kesepakatan dengan demikian ,kami bergerak dengan aksi damai tidak anarkis

Bahwasanya terlapor DR,SHRI I .G.N Aryaa Wedakarna MWS.,SE.,( MTRU) MSI/ mantan anggota DPD RI dapil Bali yang telah di tingkatkan oleh DITRESKRIMSUS Polda Bali dari penyelidikan naik menjadi Penyidikan dengan surat perintah penyidikan No.SP.SIDIK /IV/2024 DITRESKRIMSUS tanggal 29 April 2024 Polda Bali.

Menurut Kordinator Warih Mula Keto Putu Agus Yudiawan SH., pada aksi unjuk rasa di Polda Bali, Baik Kapolda Bali maupun Dirreskrimsus belum bisa menerima kami ” Aliansi Kebhinekaan, itu merupakan sesuatu hal yang masih bisa kami terima, pada aksi damai kali ini. Kami hanya menuntut penanganan AWK,yang lebih serius,dan transparan, kan juga Bahwasanya AWK, sudah ditingkatkan dari Lidik naik menjadi sidik, tegas Putu Agus Yudiawan ” Warih Mula Keto .

Hal serupa juga disampaikan oleh tim Aliansi Kebhinekaan Agus, bahwa Aliansi Kebhinekaan merespon, bahwa Polda Bali tidak di Intervensi .

Ada 3 hal tuntutan pengunjuk rasa Aliansi Kebhinekaan adalah :
1.Kami mendukung dan mendesak Polda Bali untuk memproses lebih lanjut kasus ini .

2.Kami mendukung dan mendesak Polda Bali, untuk segera memanggil dan memeriksa AWK .
3.Kami mendesak dan mendukung Polda Bali untuk mempersangkakan AWK

Serta, memproses memanggil AWK selambat-lambatnya akhir Juni, Ke 2. Menetapkan tersangka AWK sebagai tersangka selambat -lambatnya tanggal 18Juli . Jika itu tidak dipenuhi, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengerahkan masa seluruh Bali,tegas Agus .

Jadi sebenarnya sederhana tetapkan AWK sebagai tersangka, proses dan kita adu argumentasi di pengadilan, tutup Agus kordinasi Aliansi Kebhinekaan Bali.

(Tim Media)