Dugaan Pungli dan Jual Beli Lahan Parkir Oknum Dishub Magetan.

Ekonomi Hukum Pemerintah Peristiwa

Dugaan Pungli dan Jual Beli Lahan Parkir Oknum Dishub Magetan.

Magetan, rm – Dengan diberlakukannya tempat parkir di wilayah kecamatan Parang Kabupaten Magetan menuai polemik dan rasanan sebagian Warga sekitar mulai dari pedagang maupun pemilik toko yang berlokasi di titik pusat keramaian di Kecamatan Parang.

Dari penelusuran awak media, telah mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang bisa dipertanggung jawabkan dan ironisnya lagi ada dugaan jual beli lahan tempat parkir seperti yang di sampaikan oleh pemilik usaha setempat.

Keresahan muncul keluhan  beberapa pedaganb dengan adanya tarikan yang dilakukan oleh petugas parkir  lantaran lahan milinga tersebut sudah di beli.

“Omset dagangan saya menurun karena pelanggan ditarik oleh petugas parkir dengan alasan lahan sudah dia beli,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Parahnya lagi petugas parkir  juga menarik para pedagang sebagai ganti rugi parkir di lokasi yang dikuasainya.

Dengan kejadian ini team tim awak media tertantang untuk mengembangkan dan mencari informasi lebih dalam lagi dan ada dugaan transaksi oleh oknum pegawai Dishub Magetan dengan melakuan  tawar menawar biaya parkir dengan pemilik usaha seperti apotek dan pasar berjaringan alfamart.

Menurut informasi yang didapatkan awal dari transaksi lahan di angka Rp. 80.000,- per hari, namun ditawar oleh pihak pengusaha dan didapat kesepakatan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari.

Karena merasa penasaran dengan adanya dugaan transaksi jual beli lahan informasi pun terus dilakukan dan diperoleh fakta bahwa juru parkir ternyata mengirimkan nilai kontrak sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bukan ke rekening kantor Dishub, namun ke rekening atas nama perorangan (WT) salah satu pegawai Dishub.

” Saya berkordinasi dengan pegawai Dinas Perhubungan yang menjabat di PPNS dan membenarkan seperti pengiriman bentuk transfer yang seharusnya ke PAD tapi dikirim oleh jukir ke nomer rekening pribadi atas nama (wt),” jelasnya.

Ari Susilo, S.E., sebagai PPNS yang sekaligus menjabat Kasi Lalin dan mengurusi Parkir di Kabupaten Magetan mengakui dengan informasi yang di dapatkan berbentuk laporan tersebut.

“Saya sudah meminta keterangan petugas parkir setempat dan dia mengakui pengiriman uang senilai satu juta  di transwer ke rekening atas nama (wt),” Jelasnya.

Salah tau LSM dari DPD Lumbung Informasi Rakyat Magetan Sofyan Yusroni, ST.Z SPd saat dimintai pendapat membenarkan dengan informasi yang di sampaikan ke dirinya.

“Saya membenarkan adanya informasi yang disampaikan ke saya dan  berharap LIRA bersama Tim Awak Media bisa bersinergis dan bekerjasama dalam mengungkap temuan ini,” Tuturnya.

Sampai berita ini di turunkan tim dari beberapa awak media akan terus mengembangkan dan mengumpulkan bukti seperti data dan beberapa informasi guna pengembangan lebih lanjut. ( tim)