*Komentar LSAK Soal Penetapan Tersangka SYL: Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili*

Hukum Pemerintah Pendidikan Peristiwa

*Komentar LSAK Soal Penetapan Tersangka SYL: Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili*

Jakarta – Penetapan eks Menteri Pertanian (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menjadi satu langkah pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kementan.

Kasus ini pun mendapat sorotan dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK). Dalam komentarnya, LSAK menilai kasus terbut harus diselesaikan secara optimal dalam TPPU.

“Meski berhadapan dengan banyak tantangan, perintangan hukum, dan perlawanan balik dalam kasus korupsi ini, ditetapkannya SYL sebagai tersangka, juga telah menunjukkan konsistensi KPK dalam menjalankan tugasnya secara independen, dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan apapun sesuai amanat UU 19/19 pasal 3,” ungkap Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri, Kamis (12/10/23).

Menurutnya, perintangan hukum dan serangan pada KPK dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang nyata terjadi.

“Masih hangat di ingatan kita, betapa mencekamnya proses penahanan Lukas Enembe kala itu. Cara-cara persuasif yang dijalankan, pada faktanya harus tetap berhadapan dengan tombak dan panah yang dibidikkan langsung ke arah KPK. Namun, KPK tetap tegas menangkap Lukas Enembe dan kemudian memprosesnya di pengadilan,” katanya.

Dikatakan bahwa semua serangan pada KPK adalah konsekuensi logis yang harus dihadapi. Pun, KPK kata dia tidak perlu haus puji dan apresiasi meski konsekuensinya bisa saja mati.

“Termasuk dalam penanganan perkara korupsi di Kementan ini. Meski serangannya mempertaruhkan harga diri, kasus ini tidak boleh berhenti. Korupsi ya korupsi, tangkap dan adili,” imbuh dia.

Selanjutnya, ia menilai polemik KPK dan Polda Metro Jaya (PMJ) yang berkembang karena pengusutan dugaan korupsi pada salah satu politisi NasDem ini, juga harus secara objektif diawasi.

Sebab, dalam pandangannya sulit dilepas, penanganan perkara yang saling berpapasan ini memunculkan spekulasi publik, bahwa polemik ini menjadi upaya mendegradasi lembaga pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum harus mengedepankan asas prudent dan due process of law. Semua pihak harus terlibat mengawasi hal ini. Sebab bila ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, maka sebenarnya kita tengah memenangkan koruptor dari pada pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(red/sof)