Gempur Rokok Ilegal, Jangan Dipersepsikan Mensosialisasikan Merokok !!
Magetan, Megapolitanjatim.com
Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal terus digaungkan kepada masyarakat, melalui Satuan Polisi dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Magetan, kali ini sasar di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Sabtu (29/07/2023)
Seperti kegiatan sebelumnya, Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dikemas dengan Talkshow, dan seperti biasa, Talkshow juga dimoderatori oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, serta Narasumber dari Perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun.
Sebelum acara dibuka, disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Magetan, Rudi Hartono. Bahwa sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan ini terus dilakukan intuk menekan adanya praktek jual beli rokok ilegal di Magetan.
Rudi berharap, dengan adanya sosialisasi berupa talkshow dan tanya jawab langsung dengan masyarakat ini, kedepan masyarakat sekitar Lembeyan semakin mengerti mana rokok ilegal dan ilegal.Kemudian bisa memberikan informasi kepada petugas bila menemukan rokok ilegal di lingkungannya.
“Semoga masyarakat semakin paham, dan bisa membedakan. Sehingga tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara,”Ucapnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Magetan Hergunadi menuturkan, hal ini memang merupakan kegiatan rutin dilaksanakan dalam rangka menginformasikan, mensiarkan bahwa dana dari DBHCHT disalurkan juga untuk kegiatan seperti ini.
“Selain itu jangan sampai ada persepsi, ini mensosialisasikan merokok, bukan berarti kami menyuruh orang untuk merokok, kalau pilihanya memang tidak bisa meninggalkan rokok, pakailah rokok yang ada cukainya tapi itu adalah opsi terakhir” terang Hergunadi.
“Bahwa cara identifikasi ini perlu diketahui masyarakat, sebab dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, namun juga produsen dan negara.”pungkasnya. (Gun)