DPD AWI Jatim Minta Kepastian Tak Ada Yang Dirugikan Alat Ukur Pedagang Pasar Sayur Magetan.

Pemerintah Peristiwa

DPD AWI Jatim Minta Kepastian Tak Ada Yang Dirugikan Alat Ukur Pedagang Pasar Sayur Magetan.

Magetan,|| Sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Disperindag beserta Paguyuban dan Pedagang Pasar Sayur Kabupaten Magetan tidak memuaskan Para pedagang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Jawa Timur Sofyan Yusroni, S.T., S.Pd akan terus memantau dan Meminta Dinas serta UPTD dan Metrologi Tera Ulang guna memastikan tidak ada yang dirugikan terutama bagi para pedagang.

Pengawasan yang di lakukan oleh Sofyan Untuk memastikan agar transaksi berjalan tanpa ada kerugian bagi penjual atupun pembeli, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui UPT Metrologi, melaksanakan tera ulang timbangan.

“Saya akan memantau terus guna memastikan Tera ulang dilakukan dengan benar dan transparan agar pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya. Contohnya, konsumen beli beras satu kilogram, maka penjualnya memberikan beras ya satu kilogram, tidak ada kekurangan, baik itu disengaja maupun tidak,” ungkapnya.

Saat Sosialisasi di Forum, Kepala dinas Disperindag Sucipto mengakui kesalahan atas keterlibatan pihak PT yang di tunjuk sebagai petugas Tera ulang dan reparatif karena kecerobohan pelaksanaan saat di lapangan dan kurangnya pengawasan.

“Seorang kepala dinas yang membawahi PT kok bisa bisanya tidak bisa mengontrol petugas saat bekerja di Lapangan,” kata Sofyan, Lha sebelumnya apa tidak ada bentuk kordinasi dengan PT  sedangkan selama beberapa bulan berjalan apakah tidak menerima Laporan atau memang pura pura tidak tau,tambahnya pada Rabu (31/05/23).

Saat duduk bersama di acara sosialisasi  dengan para pedagang, paguyuban serta UPTD dan Pihak Reparatif, salah satu pedagang  mempertanyakan posisi domisli keberadaan kantor Petugas Tera dan Reparatif, Namun di forum pun  patut diragukan karena tidak ada saling mempunyai keterbukaan.

Sebelumnya beberapa awak media pernah mengkonfirmasi ke Iwan Pegawai di UPT di bawah Disperindag mengenai kedudukan kantor justru juga tidak mengetahui alamat tersebut.

” Ini serasa Aneh, Pegawai UPTD di tanya kantornya dimana jawabnya kurang tahu, lucunya ketika sosialisasi kok bisa duduk sejajar,” papar sofyan.

Saat Sucipto menjelaskan ke forum dan dirinya menyatakan restribusi sudah mengacu ke Perda no 3 Tahun 2018 dan  menyebut seolah tidak ada penyelewengan, langsung di tanggapi oleh Ketua DPD AWI Jatim.

” Oke pak Disperindag Silahkan beberapa kali mengatakan kegiatan penarikan restribusi sudah mengacu ke Perda, trus Bagaimana kewenangan bapak dalam pengawasan anda sebagai pejabat yang membawahi PT lalai dalam mengawasi pekerjaanya,” Jelasnya, Dan Pihak anda sendiri sebagai Kepala Dinas tidak pernah mensosialisasikan ke Pedagang atas tambahan kenaikan testribusi,” tandasnya

Sofyan akan terus melanjutkan pemantauan atas kegiatan berikutnya dan akan bekerjasama dengan salah satu LPK atau Lembaga Perlindungan Konsumen yang sudah di siapkan dan selalu mendampingi pedagang pasar sayur magetan agar dalam bekerja bisa nyaman dan tenang.

Jurnalis : Jok/ Dik
Editor : Sof