Dishub Magetan Buat Kesepakatan Bersama Dengan Para Pengusaha Tambang.

Pemerintah Peristiwa

Dishub Magetan Buat Kesepakatan Bersama Dengan Para Pengusaha Tambang.

Magetan– Melihat kondisi sejumlah Jalan baik milik Desa, Kabupaten dan provinsi yang memprihatinkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan membuat surat kesepakatan dengan perusahaan tambang yang mengangkut material dengan tonase melebihi kapasitas.

Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Magetan Drs. Welly Kristanto, M.Si mengatakan berita acara kesepakatan ini menghadirkan para pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Magetan.

“Kami melakukan rapat dan kordinasi bersama Bupati Magetan dengan para pengusaha tambang, hasil tambang serta angkutan tambang Magetan dalam rangka membuat kesepakatan,” Ujarnya, Selasa (30/05/23).

Dengan dibuatnya kesepakatan Welly sangat bersyukur karena bisa hadir dan duduk bersama guna membahas apa yang selama ini menjadi perbincangan di publik.

” Rapat dan Kordinasi ini sesuai dengan ketentuan dan keinginan guna melaksanaan zero odol tahun 2023 dan berharap masing masing saling mengingatkan untuk mentaati kesepakatan bersama sama,” Tandasnya.

Rapat Kordinasi dilaksanakan pada Selasa Tanggal 22 Mei tahun 2023 bertempat di Pendopo Suryagraha Magetan Jalan Basuki Rahmat Selatan No.1 yang dipimpin oleh Bupati Serta Kapolres Kabupaten Magetan yang di ikuti Oleh Kadishub Magetan Des. Welly Kristanto, M.Si, , Penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan Husni Faisal Fahmi, S.T., Ketua Asosiasi Pertambangan Republik Indonesia (APRI), Supriyanto, Pengusaha Stone Craser, Feri Kuswara, Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Utara, Rudy Dwi Prasetyo, dan Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Selatan, Supriyanto.

Dari hasil kesepakatan bersama hal yang perlu diperhatikan seperti ketentuan atau aturan yang diberlakukan seperti ;

1. Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

2. PP Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

3. Permenhub Nomor 19 tahun 2021 pengujian berkala tentang kendaraan bermotor.

4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor ; Kp 4413/AJ.307/ DRJD/2020 tengang Dimensi Barang Curah;

5. SK DIRJEN Perhubungan Darat Nomor : AJ.502/28/16/DJPD/2019 tentang standar dimensi angkutan barang pengangkut barang Curah.

Dengan peraturan serta ketentuan yang ada selanjutnya agar dicermati bersama bagi para pengusaha dalam beraktifitas melakukan kegiatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menyepakati untuk kendaraan operasional agar tidak over dimensi dengan bak muatan dengan ukuran ketinggian maksimal 70 Cm, Lebar 220 Cm, dan Panjang 375 cm. Menerapkan cara muat barang agar tidak over loading maksimal 6 meter ³ dan bagian atas d i tutup terpal, selanjutnya harus menolak bagi kendaraan yang ODOL baik dari pengirim maupun pengambilan di tambang, dan yang paling utama mengawasi armada dari luar magetan untuk di tegaskan agar mentaati kesepakatan bersama yang telah dibuat.

Welly berharap dengan kesepakatan yang dibentuk bisa menjadi kenyataan dan bukan hanya omong belaka, sebab ini menyangkut kenyamanan bagi pengendara juga.

” Tentunya dengan kesepakatan dibuat ini minimal kecelakaan bisa dihindari baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya sedangkan infrastruktur jalan dapat diminimalisir kerusakannya yang disebabkan kelebihan muatan/over load,” Jelasnya.

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Jawa Timur mengapresiasi dan sangat mendukung atas kordinasi dan kesepakatan yang dibuat, Namun teamnya akan tetap memantau semua bentuk aktifitas tambang di Magetan.

“Kesepakatan dibuat beberapa pihak saya harap benar benar di terapkan, Namun ketika saya menemukan bukti dan masih bangkang melanggar kesepakatan, Baik dinas atau pihak kepolisian harus bertindak,” pungkasnya. (Sof)