Pedagang Pasar Sayur Magetan Keluhkan Tera Ulang Oleh Petugas Kurang Profesional.

Pemerintah Peristiwa

Pedagang Pasar Sayur Magetan Keluhkan Tera Ulang Oleh Petugas Kurang Profesional.

Magetan,|| Puluhan pedagang di Pasar Sayur Kabupaten Magetan Jawa Timur merasa mengeluh lantaran Petugas Tera Ulang kurang transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu pedagang berinisial, AH ( 48) mengatakan petugas yang menera ulang atau KEK tidak sepenuhnya di cek dan di periksa semua jenis alat timbangan apapun.

” Awalnya saya tidak tahu dan ini petugas dari Indag (Industri Perdagangan) tak pikir di cek semua timbangan kalau dulu di cek di bersihkan semua sekarang cukup di semprot saja jadi saya tidak Puas, Ujarnya, Minggu (28/05/23).

Ia mengakui tahun ini beda jauh dengan sebelumnya dan secara administrasi sosok wanita yang jualan sembako di Pasar sayur ini mengatakan untuk pembayaran hanya di beri Kartu.

” Tahun ini tidak di kasih Nota hanya di beri kartu, dulu memang kewajiban pedagang untuk di KEK, jadi dengan ongkos sekarang saya keberatan”, Jelasnya.


Hal senada juga di sampaikan oleh pedagang berinisial JH (43) mengeluh hasil pendapatan yang berkurang di sebabkan pasar sepi.

“Suasana pasar sepi, Jualane juga susah ada KEK petugas mendadak lagi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” Keluhnya.

Team awak media yang tergabung di Organisasi Pers akan terus melakukan penelusuran dan dari hasil yang di dapat membuahkan hasil yang memuaskan dan mendapatkan info yang menarik dari pelaku usaha di pasar sayur Magetan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, semua pedagang yang berjumlahkan ratusan di pasar sayur Magetan sebagian besar sudah melaksanakan kewajiban dengan taat membayar pajak namun ketika Ketua DPD AWI Jatim turun bersama team di Pasar merasa terheran dan menyayangkan atas permasalahan dan pernyataan yang berbeda seperti Tera Ulang oleh petugas, Timbangan yang mengeluh karena tidak di TERA (KEK) Sesuai Prosedure, Retribusi kenaikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya juga mahal yang dirasa keberatan oleh pedagang serta pembayaran yang tidak sama dan sebagian tidak diberi karcis.

“Restribusi sudah di atur di Perda No 3 th 2018 beserta rincian, Pedagang juga sudah tertib membayar seharusnya petugas profesional dalam menjalankan tugasnya agar pedagang bekerja nyaman dan tenang,” Kata Sofyan.

Sofyan juga menerima aduan bahkan beberapa pemilik timbangan yang rusak oleh petugas tidak melakukan tindakkan apa apa sebagaimana wewenang dan tugasnya, dibiarkan tanpa ada pemeriksaan.

Sampai berita ini di turunkan, team akan terus menelusuri secara bertahap dan selanjutnya akan berkordinasi dengan dinas yang berwenang.

 

(Team)