Restribusi Tera Ulang Timbangan Sudah Sesuai Aturan, Yang Lain Say Tidak Tau
Magetan,|| Menindak lanjuti pemberitaan keluhan ratusan pedagang pasar sayur terkait restribusi Tera Ulang timbangan, Iwan salah satu pegawai di UPTD Di Bawah Kementrian Perindustrian Dan Perdagangan angkat bicara.
“Ranah kita di Restribusi, Dan Rincian 35 Ribu Silahkan Kordinasi Ke Bagian Reparasi ,Kuwi duit 35 ewu di gawe opo wae (itu uang 35 ribu di buat apa saja,” ujarnya pada Jum’at, (26/05/23).
ia mengatakan restribusi yang di terapkan sebesar 10.000 dan sudah sesuai aturan di Perda No 3 tahun 2018 tentang restribusi Jasa Umum.
“Kita ngadopsi sistem seperti Madiun dan provinsi dulu pembayaran kita pake manual sekarang dengan adanya tekhnologi memakai Print sebagai tanda bukti pembayaran,” tandasnya.
Sedangkan Gunadi selaku Ketua Paguyuban Pasar Sayur bersama awak media saat di kantor meminta penjelasan kepada pihak UPT rincian restribusi tambahan 10.000 sesuai Perda yang di tuangkan di karcis tersebut.
Gunadi menjelaskan untuk timbangan duduk para pedagang pasar sayur beda penerapan sistemnya dulu dengan sekarang dankepemilikan timbangan yang baru dengan yang lama sekarang di pukul rata sebesar 35.000 rupiah.
” Dulu penerapan timbangan baru ketika di Tera Ulang antara 10-15 ribu rupiah untuk kepemilikan timbangan lama ditarif antara 35-40 ribu namun untuk kali ini penerapannya restribusi di pukul rata semua 35. 000 rupiah,” Tegasnya.
Penjelasan dari Gunadi mengenai restribusi senilai 35.000 rupiah UPT pun meminta agar mengkonfirmasi langsung ke Pihak Reparatif, Iwan selaku pegawai di UPT mengakui tidak mengetahui atas penerapan restribusi oleh pihak Metrologi melalui petugas Tera.
Iwan mengatakan, pihaknya telah menarik restribusi sudah sesuai aturan yang berlaku dan membeberkan semua bentuk rincian yang sudah di terapkan di Perda dengan No. 3 Tahun 2018.
“Di Perda di sebutkan Untuk timbangan meja senilai 5000 Rupiah dan anak timbangannya senilai 1000 rupiah kali lima,”Jelasnya, Dan inshaallah kami tidak menyalah gunakan dan itu sesuai aturan, tambahnya.
Untuk reparasi pola kerja dengan pihaknya memang bersamaan saat di lapangan Iwan juga menegaskan untuk besaran 35.000 rupiah pihaknya meminta untuk mengkonfirmasi sendiri.
“Kita tidak ada MOU dengan Pihak reparatif, kalau adapun anggaran jelas dari Negara, dan untuk penerapan tarif restribusinya Tera Ulang mereka yang mengatur,”paparnya.
Saat di konfirmasi terkait kedudukan alamat Kantor Metrologi oleh awak media untuk menindak lanjuti infromasi yang akan di kembangkan, pihak UPT Iwan mengatakan tidak tau menahu kedudukan alamat kantor tersebut.
“Kantornya saya tidak tau mas kalau nomor Hp nya nanti akan saya kasih,” sebutnya.
Dengan adanya Restribusi tambahan Gunadi selaku Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sayur Magetan mengaku tidak tau menahu dan justru membuat kaget saat para pedagang mengeluh di bawah naungan paguyubannya
“Benar Sosialisasi dulu pernah ada oleh Kabidnya Bu Kartini saat di Indag, Tapi tidak pernah ada pembahasan biaya retrebusi 10ribu,waktu itu hanya menyampaikan bahwa sekarang tera ulang di lakukan oleh badan meteorologi kabupaten ,sudah memisah dari propinsi, kalau mengenai perda tarif yang 10 ribu belum pernah sama sekali ada sosialisasi, saya ada di paguyuban selama 15tahun jadi paham betul,” Pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan akan terus mengkonfirmasi ke pihak selanjutnya. (Team)