KJJT Dan AWI Jatim Desak Polri Usut Tuntas Akun Yang Hina Profesi Jurnalis
Surabaya,||Akibat dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dua organisasi pers sepakat, untuk mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia agar segera menindak dan mengusut tuntas pemilik akun @masroyganteng.
Kedua Organisasi Pers itu bernama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI). Menurutnya pernyataan yang dilontarkan dalam hasil konten kreator @masroyganteng benar-benar suatu penghinaan terhadap profesi.
“Ini tidak bisa dibiarkan, sebelumnya kita kita lihat crew @masroyganteng yang ada di dalam video tersebut juga bakal ikut terseret. Baik bos Mafia Gedang yang biasa dipanggil Roy dan seseorang yang memperagakan sebagai wartawan itu terlibat juga,” ujar Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur Ade.S Maulana.
Tidak hanya itu, kata Ade. Adegan parodi tersebut ada perkataan “wartawan Jan**ok” sembari membuka dompet dan memberikan uang 100 ribu kepada seseorang yang merasakan sebagai wartawan.
“Semua harus diusut, orang-orang yang ada dalam adegan video itu. pengunggah video di TikTok itu juga harus diseret dalam perkara, akibat unggahannya 3205 orang melihat pernyataan pelecehan profesi itu,” cetusnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Sofyan Yusroni juga sependapat yang disampaikan Ketua Umum KJJT. Segera mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pemilik akun TikTok milik @masroyganteng atau Bos Mafia Gedang.
“Ucapan dalam unggahan di Tiktok itu, dinilai menciderai profesi jurnalis, diketahui hasil video tersebut berdurasi 25-40 detik yang diunggah pada hari Kamis, 11 Mei 2023,” Sofyan yang biasa di panggil Teyeng.
Ditambahkan Sofyan, AWI Jatim bersama KJJT mengajak dan menghimbau kepada rekan-rekan wartawan segera merapatkan barisan untuk ikut mengawal kasus tersebut serta melaporkan pemilik akun @masroyganteng segera ditindak agar tidak terulang kembali.
Menurutnya, profesi jurnalis merupakan penyambung lidah masyarakat, lebih lanjut Sofyan. Salain sebagai kontrol sosial profesi dirinya merupakan salah satu pilar negara yang merupakan perkerjaan sangat beresiko besar.
“Seyogyanya siapapun pembuat konten kreator bisa menyajikan hasil karyanya agar dapat mengedukasi masyarakat, serta bermanfaat, bukan malah menyajikam tontonan yang tidak baik dan ada unsur menjatuhkan pihak lain dan merugikan orang lain,” Jelasnya.
Sofyan juga menuturkan dugaan ujaran kebencian sehingga menyudutkan profesi yang dilakukan oleh bos mafia gedang memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
“Beberapa rekan-rekan dari beberapa organisasi pers di Magetan dan Ngawi juga akan bergerak untuk mendatangi polres dan melaporkan pemilik akun TikTok @masroyganteng.(Sof/Ade)