TRC PPA korwil Aceh,Pecat Oknum Guru Agama Cabuli 16 Muridnya di Aceh Utara.

Peristiwa

TRC PPA korwil Aceh,Pecat Oknum Guru Agama Cabuli 16 Muridnya di Aceh Utara.

Seorang ASN oknum guru agama di salah satu SD di Aceh Utara berinisial M (43) menjadi tersangka kasus pencabulan 16 muridnya.Team Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Aceh meminta hukuman terhadap pelaku nantinya diperberat.

Ketua TRC PPA Korwil Aceh, Saiful Amri menjelaskan alasan mengapa hukuman pelaku harus diperberat. Menurutnya, kejadian pencabulan itu terjadi di lingkungan pendidikan dan pelaku adalah guru yang seharusnya melindungi anak muridnya.

Menurut Saiful Amri,sudah sepantasnya hal itu diberikan kepada oknum guru Agama yang berperilaku di luar kewajaran. Padahal guru seharusnya memberi contoh dan tauladan khususnya di dunia pendidikan dan umumnya di tengah masyarakat.

“Harusnya kan guru, melindungi anak, di satuan pendidikan itu kan jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak. Saya sih usul ada pemberatan hukuman, karena ini ada di satuan pendidikan dan dia adalah salah satu penanggungjawab. Jadi sepertiga (hukuman) tambahannya dari tuntutannya,” tandasnya