Bawaslu Magetan Terus Awasi Pemutakhiran Data.
Magetan,|| Mengingat banyaknya pemilih pemula dan dipandang tidak logis yang dimungkinkan belum melakukan perekaman KTP elektronik dan sudah masuk data pemilih Kadiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Msyarakat Bawaslu Magetan Muries Subiyantoro akan terus melakukan pengawasan.
” Bawaslu Magetan terus akan bekerja dengan melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih agar data yang dihasilkan valid dan hak hak konstitusional warga negara atau masyarakat tetap terjaga dengan baik,” Ujar murisz Selasa (11/04/23).
Atas pandangn tidak Logis oleh Bawaslu Magetan seperti contoh pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun dan saat menjelang pemungutan suara tanggal 14 februari 2024 diperkuatnya salah satu melalui Uji Fakta pengawasan kelurahan/Desa (PKD) di Desa Mantren Kecamatan Karangrejo yang kedapatan ditemukannya (8) delapn Pemilih Potensial Non KTPel.
Identifikasi terhadap Pemilih Potensial Non KTP-el menurut Muris sangat penting mengingat Putusan MK atas Pilkada Jambi dengan PSU di 88 TPS yanh diakibatkan pemilih belum rekam KTP elektronik tersebut.
“Jadi berdasarkan pengalaman yang sudah ada, pemyelenggara KPU Magetan segera melakukan percepatatan perekaman terhadap pemilih pemilih pemula,” tandasnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Daftar Perubahan Pemilih Hasil
Pemutakhiran Tingkat Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Desa/Kelurahan seKabupaten Magetan, Bawaslu Magetan menemukan jumlah Pemilih Potensial
Non KTP-el sejumlah 0 yang terdapat di 15 desa dan tersebar di 9 kecamatan.
Berikut adalah data yang ditemukan:
Muris menambahkan dengan temuan di atas, oleh Bawaslu Magetan disampaikan kepada KPU Magetan
melalui Saran Perbaikan Nomor: 114/PM.00.02/K.JI-30/04/2023 tertanggal 10 April 2023 untuk dilakukan pencermatan kembali dan perbaikan agar data pemilih yang didapatkan benar-benar valid.