Hari Santri Nasional, Satpol PP Ngawi Gelar Festival Kopi Dan Peredaran Rokok Ilegal

Hukum Pemerintah Peristiwa

Hari Santri Nasional, Satpol PP Ngawi Gelar Festival Kopi Dan Peredaran Rokok Ilegal

Ngawi, Megapolitanjatim.Com|| Dalam rangka Hari santri Nasional Pemkab Ngawi melalui Satpol PP menggelar Festival Ngopi Bareng juga mensosialisasikan bahaya dan sangsi peredaran Rokok Ilegal, Jumat(21/10/22).

Dalam Sambutannya Bupati Ngawi Melalui Sekretaris Daerah (Sekdakab)  Ngawi Mokhammad Sodiq Triwidiyanto mengajak semua elemen masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mengacu pada ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai,seperti yang di sampaikan oleh perwakilan Kantor cukai Madiun.

“Saya berharap seluruh elemen masyarakat Ngawi untuk mempunyai kesadaran dengan mentaati peraturan serta bekerjasama dalam mengawasi peredaran rokok ilegal,” Ujar Sodiq

Dengan Slogan Gempur Rokok Ilegal akan terus digaungkan dari Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal Melalui sosialisasi  yang dilaksanakan di sejumlah daerah dan Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Dengan Sosialisasi dinlaksanakan di beberapa tempat merupakan salah satu langkah preventif untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para pedagang dan masyarakat dapat memahami tentang regulasi di bidang cukai rokok. Sehingga, dapat menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten Ngawi

perwakilan dari kantor cukai Madiun berharap dengan Sosialisasi ini  dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ada dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat mengenali dan membedakan rokok yang ilegal.

“Dengan bagi hasil cukai di harapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat karena Ngawi dengan bagi hasil ini mendapatkan 26 milyar ” Kata perwakilan dari kantor cukai Madiun.

 

“Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara yaitu pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos), kedua rokok dilekati dengan pita cukai palsu, ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai, dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus,” Jelasnya.

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di hibur oleh Banjari/sholawat dari santri – santri serta sambutan Sekdakab Ngawi dengan memberikan sambutan tentang bahaya rokok ilegal dan dilanjutkan kunjungan oleh pihak Cukai Madiun serta jajaran forkopimda guna meninjau penjual kopi ciri khas ngawi dan untuk acar esik akan  di laksanakan Kirab Santri.

Jurnalis : Sof